BANYUWANGI – Jejakindonesia.news // Forum Suara Blambangan (Forsuba) menyoroti pengangkatan Nafiul Huda sebagai Staf Ahli Bupati serta proses pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi. Forsuba meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberikan penjelasan terbuka terkait dasar hukum dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Ketua Forsuba, Abdilah Rafsanjani, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sistem merit di lingkungan birokrasi.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui dasar pertimbangan promosi jabatan, terutama terhadap pejabat yang pernah terseret persoalan hukum, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terkait integritas dan akuntabilitas pemerintahan.
Selain itu, Forsuba juga mempertanyakan proses pelantikan Sekda Banyuwangi yang dikaitkan dengan isu kepatuhan terhadap aturan kepegawaian dan kode etik ASN. Mereka meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka apabila memang tidak terdapat pelanggaran administrasi maupun etik.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyuwangi, M.Y. Bramuda, menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang masih berjalan terkait kasus Nafiul Huda dan menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Terkait pelantikan Sekda, Bramuda memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku melalui proses seleksi yang panjang dan berjenjang.
Ia menjelaskan, saat ini Pemkab Banyuwangi menerapkan sistem pengisian jabatan berbasis Komite Talenta, yang terdiri dari tujuh unsur penilai. Sistem tersebut menilai calon pejabat berdasarkan rekam jejak, kompetensi, pengalaman, dan kinerja sehingga promosi jabatan dilakukan secara objektif dan terukur.
“Dengan sistem Komite Talenta, pengisian jabatan tidak bisa dilakukan secara asal karena seluruh calon dinilai berdasarkan poin dan indikator yang telah ditetapkan,” ujar Bramuda.
Pemkab Banyuwangi menegaskan bahwa penerapan manajemen talenta bertujuan mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, Forsuba menyatakan akan terus mengawal kebijakan yang berkaitan dengan integritas birokrasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Atmaja)













