Deli Serdang – Jejakindonesia.news // Pada hari Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Terduga yang diamankan diketahui seorang pria inisial P.E alias Yogi (31), beralamat di Desa Sidomulyo, Dusun V, Gang Banjaran, Kecamatan Biru-Biru.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,79 gram.
1 (satu) blok plastik klip kosong.
Saat ini, 1 buah tisu,
Terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul serta jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.













