PROBOLINGGO –jejakindonesia.news|| Langkah progresif dan spektakuler kembali dicatatkan Kota Probolinggo dalam merawat benteng kerukunan antarumat beragama. Mengusung misi besar menjaga harmoni sosial, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi dan Dialog Strategis Pendirian Rumah Ibadah Tahun 2026 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Jumat (24/7/2026).
Langkah krusial ini diambil guna memperkuat pemahaman regulasi sekaligus mengunci kondusivitas daerah di kalangan para pengelola rumah ibadah dari enam agama resmi.
Lautan Pemimpin Umat Menyatu dalam Satu Semangat
Tidak kurang dari 125 tokoh kunci dan pengelola rumah ibadah memadati lokasi acara. Perwakilan dari agama Islam, Hindu, Buddha, Konghucu, Kristen, hingga Katolik yang mewakili wilayah Kecamatan Mayangan dan Kanigaran duduk bersama dalam satu meja dialog.
Pertemuan berenergi positif ini turut dihadiri jajaran pengurus FKUB Kota Probolinggo, unsur Pemerintah Kota Probolinggo, Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo.
Ketua FKUB Kota Probolinggo, Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP., dalam oratoris sambutannya menegaskan bahwa agenda ini adalah ikhtiar nyata dan terobosan penting dalam menyamakan persepsi publik terkait tata cara serta regulasi pendirian tempat ibadah.
“Persoalan pendirian rumah ibadah tidak cukup dipahami hanya dari aspek administrasi. Yang jauh lebih penting adalah membangun komunikasi, saling menghormati, dan menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog serta musyawarah,” tegas Ahmad Hudri di hadapan ratusan peserta.
Rumah Ibadah: Lebih dari Sekadar Bangunan Fisik
Dalam paparannya yang lugas dan karismatik, Ahmad Hudri menekankan bahwa rumah ibadah memiliki fungsi yang sangat strategis. Selain sebagai arena ritual keagamaan, rumah ibadah merupakan pusat pembinaan moral, penguatan karakter generasi penerus, pusat informasi umat, hingga penggerak pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ia mengingatkan seluruh pihak bahwa pemenuhan ketersediaan tempat ibadah adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin penuh oleh undang-undang. Oleh sebab itu, proses pembangunannya wajib difasilitasi dengan tetap mematuhi koridor hukum demi terciptanya kedamaian lingkungan yang berkelanjutan.
Bedah Tuntas Regulasi dan Perizinan
Sesi materi berlangsung interaktif saat para narasumber utama memberikan pembekalan komprehensif. Agus Rudianto Ghafur, S.H., Ketua Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kota Probolinggo, memaparkan secara detail syarat, mekanisme rekomendasi FKUB, hingga resep ampuh membangun kesepahaman antara pemohon, masyarakat lokal, dan pemerintah.
Melalui dialog ini, Kota Probolinggo kembali membuktikan diri sebagai pelopor toleransi yang tidak hanya bicara teori, tetapi mengeksekusi aksi nyata demi keutuhan NKRI.
IPUL Jatim













