Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Menguak Sejarah Agraria Selogiri: Trah Leluhur Aning Patih Desak Pengakuan Hak Adat dan Pelestarian Hutan Banyuwangi

BANYUWANGI,30 Juli 2026-jejakindonesia.news||Konflik agraria berkepanjangan yang melibatkan penguasaan lahan hutan oleh Perum Perhutani di kawasan Banyuwangi Utara kini memasuki babak baru.

Rumpun keluarga besar yang dipimpin oleh aktivis lingkungan hidup, Ham dan adat Banyuwangi, Amir Ma’ruf Khan, resmi membuka dokumen silsilah dan manuskrip sejarah lisan “Kitab Sajarah Agung Keluarga Khan Selogiri” kepada publik.

Langkah ini diambil guna meluruskan distorsi sejarah sekaligus menuntut pengakuan hak kultural atas tanah adat yang telah dikuasai secara sepihak sejak era Orde Baru.

Dokumen sejarah tersebut mengonfirmasi bahwa kawasan hutan perbukitan Selogiri Watu Dodol Ketapang Kalipuro dan bangsring wongsorejo bukan sekadar “tanah negara kosong,” melainkan tanah kedaulatan spiritual dan ruang hidup masyarakat adat.

Hak kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan wilayah ini ditarik lurus sejak abad ke-15, bersumber dari hadiah Raja Blambangan, Prabu Menak Sembuyu, kepada menantunya, Syekh Maulana Ishaq, usai berhasil menyembuhkan putri kandung raja, Dewi Sekardadu.

Garis pertahanan alam ini kemudian dirawat runtut oleh putrabumi Blambangan, Tumenggung Aning Patih (Syekh Maulana Ahmad), hingga generasi dinasti pendekar ulama, Haji Muhammad dan Haji Ahmad Safi’i.”Selama berabad-abad, leluhur kami bertindak sebagai babat alas sekaligus penjaga benteng alam.

Dari lisan ayah saya, Bapak Safi’i, diajarkan bahwa menjaga tanah hutan Selogiri Ketapang Kalipuro bangsring wongsorejo khususnya peninggalan sejarah leluhur kerajaan Blambangan dari pengrusakan manusia adalah amanah ideologis dan tanggung jawab darah bagi kami sebagai pewaris sah keturunan Blambangan.

Hutan ini adalah paru-paru spiritual, dan tempat bersemayamnya makam suci leluhur kami, bukan sekadar komoditas kayu komersial,” tegas Amir Ma’ruf Khan

Dalam keterangannya di Banyuwangi. Namun catatan emas tersebut dinodai oleh sejarah kelam penggusuran paksa pada rentang tahun 1971 dan 1972. Saat Perum Perhutani masuk mengekspansi wilayah tersebut, masyarakat adat dan anak cucu keturunan Syeh Maulana Ishaq dipaksa angkat kaki di bawah intimidasi senjata api.

Siapa saja yang mencoba mempertahankan tanah warisannya langsung dicap secara sepihak dengan dogma politik sebagai simpatisan PKI—sebuah label represif era Orde Baru yang melumpuhkan hak suara rakyat jelata. Klaim sepihak negara atas nama Domain Verklaring (warisan hukum kolonial Belanda) dianggap telah menyimpang dari mandat asli Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Negara semestinya mengambil alih hutan rampasan milik penjajah, bukan merampas ruang hidup rakyat dan masyarakat adat yang telah menetap ratusan tahun sebelum republik ini berdiri.

Melalui rilis pers ini, keluarga besar trah Aning Patih bersama koalisi masyarakat adat Banyuwangi menyatakan manifesto sikap:Mendesak Pemerintah Pusat dan Kementerian kehutanan untuk segera memberikan pengakuan resmi terhadap tanah Hutan Adat selogiri Ketapang Kalipuro bangsring wongsorejo melalui skema Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial demi mengembalikan hak milik penguasaan kelola kepada rakyat. Menuntut Perum Perhutani untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penebangan hutan di sekitar wilayah sakral Situs Tumenggung Aning Patih dan kawasan bangsring wongsorejo, Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat dan Akademisi di Tapal Kuda (Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi) untuk bersama-sama mengawal pelestarian ekologi hutan dari ancaman kerusakan lingkungan akibat ulah manusia serakah.

“Kami tidak akan mundur. Ini bukan sekadar urusan sejengkal tanah, ini adalah urusan kehormatan moral, warisan leluhur Wali Songo, Blambangan dan masa depan kelestarian alam Banyuwangi yang harus kami selamatkan, di pertegas lagi bahwa titipan yang disampaikan lisan oleh Bapak Safi’i ini adalah mengeja dan melindungi tanah hutan leluhur yang sudah diwariskan turun menurun, ayah saya mendengar langsung dari kakeknya Haji Imbar bin Haji Emran bin Ahmad Safi’i kalau kakek saya namanya Haji empran, “tutup Amir Ma’ruf Khan AMK Raja Angkasa”

Subaeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *