Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Berita  

Isu Kriminalisasi Advokat Nanang Slamet Beredar, Justru Sebut Kapolresta Banyuwangi “Orang Baik”

BANYUWANGI — PEDOT.PRO ||  Kabar mengenai dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap advokat Nanang Slamet, S.H., M.Kn., belakangan beredar di kalangan sejumlah aktivis di Banyuwangi. Namun, hingga kini informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.

Nanang menyikapi kabar tersebut dengan tenang. Ia mengatakan informasi itu diterimanya dari sejumlah rekan aktivis, namun dirinya belum mengetahui secara langsung kebenaran maupun pihak yang disebut dalam kabar tersebut.

Saat ditemui di Wisma Perjuangan, Kamis (13/8/2026), Nanang menyampaikan bahwa dirinya mendapat informasi mengenai adanya dugaan arahan dari seorang oknum pejabat aparat penegak hukum (APH) kepada pihak tertentu agar tidak berkumpul dengannya.

“Kemarin saya dapat kabar dari rekan aktivis. Informasinya ada oknum pejabat utama dari APH yang intinya memengaruhi untuk tidak berkumpul dengan saya. Bahkan jika tidak menghiraukan imbauan tersebut, kasusnya akan diungkap,” ujar Nanang.

Meski demikian, Nanang menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas kabar yang ia terima dan belum diketahuinya secara langsung. Ia juga tidak menyebut identitas pejabat maupun pihak tertentu yang dimaksud.

Karena itu, ia berharap informasi tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai sebuah fakta sebelum terdapat bukti maupun klarifikasi dari pihak yang berwenang.

Di tengah kabar yang beredar, Nanang justru menyampaikan pandangan positif terhadap jajaran Polresta Banyuwangi.

“Insyaallah tidak akan ada. Itu hanya isu liar. Apalagi Kapolresta Banyuwangi saya lihat sering kali memberikan nasihat-nasihat baik. Jadi saya yakin tidak akan melakukan upaya kriminalisasi. Beliau orang baik,” katanya.

Menurut Nanang, dirinya tetap percaya bahwa institusi kepolisian akan menjalankan tugas penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap setiap persoalan yang berkaitan dengan hukum dapat diselesaikan melalui mekanisme yang objektif, profesional, transparan, serta berdasarkan bukti.

Nanang juga menjelaskan bahwa sikap kritis yang selama ini disampaikannya terhadap persoalan hukum maupun pelayanan publik bukan dimaksudkan sebagai bentuk permusuhan terhadap aparat penegak hukum.

Menurutnya, advokat, aktivis, insan pers, dan masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun, kritik tersebut harus tetap disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta.

“Kami sampaikan kritik sepanjang didasarkan pada fakta dan dilakukan melalui koridor hukum. Kami bergerak karena kepentingan rakyat, Mas. Kasihan masyarakat kecil,” ujarnya.

Ia berharap perbedaan pandangan antara masyarakat sipil dengan aparat penegak hukum tidak berkembang menjadi persoalan personal.

Nanang menegaskan, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, prosesnya harus dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada persoalan hukum, silakan dibuktikan secara hukum. Jangan karena seseorang kritis kemudian dianggap sebagai musuh,” tegasnya.

Ia pun menyatakan akan tetap menjalankan profesinya sebagai advokat secara profesional serta menyampaikan kritik apabila menemukan persoalan yang dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, mengenai kabar dugaan adanya arahan kepada pihak tertentu agar tidak berkumpul dengan Nanang Slamet, hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan resmi yang membenarkan informasi tersebut.

Dengan demikian, informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut dan belum dapat dipastikan sebagai fakta.

Redaksi juga memberikan ruang kepada Polresta Banyuwangi maupun pihak-pihak yang disebut secara tidak langsung dalam informasi tersebut untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan.

Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta hak jawab dan hak koreksi.

Pada akhirnya, perbedaan pandangan maupun kritik terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari dinamika kehidupan masyarakat. Namun, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan data, fakta, komunikasi, dan mekanisme hukum, sehingga tidak terjadi kesimpulan sepihak maupun kesalahpahaman.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!