Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Aduan Warga Berujung Penutupan, Outlet Miras di Gebang Tak Kantongi Izin

JEMBER – Jejakindonesia.news || Aduan warga melalui kanal Wadul Guse berujung pada penghentian operasional sebuah outlet minuman beralkohol di kawasan Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, Jember.

Tak sampai dua hari setelah laporan masuk, Pemkab Jember turun langsung mengecek legalitas usaha tersebut. Hasilnya, outlet yang baru menggelar grand opening pada 10 Agustus 2026 itu diketahui belum memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

Pemeriksaan dilakukan Rabu (12/8/2026) sore oleh tim gabungan yang dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember Isnaini Dwi Susanti.

Tim turut melibatkan Satpol PP dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag).
Dari pengecekan di lokasi, persoalan utama ditemukan pada aspek legalitas.

Outlet tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan lokasi usaha di Kabupaten Jember. Selain itu, dokumen terkait izin peredaran maupun penjualan minuman beralkohol juga belum terpenuhi.

“Setelah kami periksa bersama teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis ini belum memiliki NIB yang menunjuk lokasi di Jember serta belum mengantongi izin edar atau penjualan yang sesuai,” kata Isnaini.
Temuan itu membuat aktivitas penjualan tidak bisa dilanjutkan.

Pemkab memerintahkan pengelola menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha sampai persyaratan administrasi dan regulasi dipenuhi.

Isnaini menegaskan, Pemkab Jember tidak ingin pertumbuhan usaha justru berjalan dengan mengabaikan aturan. Terlebih, penjualan minuman beralkohol memiliki ketentuan khusus yang harus dipatuhi pelaku usaha.

“Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya,” tegasnya.

Outlet tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah promosi pembukaannya ramai beredar di media sosial TikTok. Namun, popularitas di dunia maya itu justru berujung pada pemeriksaan di lapangan setelah muncul laporan dari masyarakat.

Pemkab Jember memastikan penanganan aduan melalui Wadul Guse tidak berhenti pada pencatatan laporan.

Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan akan ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengecekan lapangan.
Penutupan sementara outlet 23 menjadi salah satu bentuk respons tersebut.

Pemerintah daerah menegaskan aktivitas usaha tetap terbuka, tetapi seluruh pelaku usaha wajib memastikan legalitas dan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Jember.

(Dodik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!