JEMBER – Jejakindonesia.news || Kepastian masa kerja menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Sebanyak 8.190 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dipastikan mendapat perpanjangan kontrak.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Jember menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memberi kepastian bagi ribuan tenaga yang selama ini mengabdi di lingkungan pemerintahan daerah.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, dari total 8.334 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 8.190 orang akan mendapatkan perpanjangan masa kerja. Sedangkan 144 lainnya tidak diperpanjang karena sejumlah alasan, di antaranya meninggal dunia dan telah memasuki batas usia pensiun.
Menurut Gus Fawait, persoalan status kepegawaian tidak boleh dibiarkan berlarut. Karena itu, Pemkab Jember mulai menyiapkan berbagai kebutuhan administrasi sebagai bagian dari proses menuju pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Yang terpenting sekarang bagaimana mereka mendapatkan kepastian. Kami ingin memperjuangkan agar PPPK Paruh Waktu bisa beralih menjadi PPPK Penuh Waktu,” ujar Gus Fawait.
Targetnya, proses tersebut dapat berjalan mulai awal 2027. Pemkab Jember juga telah mengambil sejumlah langkah persiapan, termasuk membebaskan biaya tes kesehatan bagi peserta yang menjadi bagian dari proses tersebut.
Kebijakan itu dinilai penting untuk mengurangi beban para tenaga PPPK.
Terlebih, proses perubahan status kepegawaian membutuhkan sejumlah tahapan administrasi dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Gus Fawait menegaskan, Pemkab Jember tidak akan membatasi peluang berdasarkan bidang tertentu. Tenaga PPPK dari berbagai sektor yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk difasilitasi.
“Tidak ada yang kami bedakan. Sepanjang memenuhi persyaratan, semuanya akan kami perjuangkan,” tegasnya.
Bagi Pemkab Jember, persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan status kepegawaian.
Kepastian kerja ribuan tenaga PPPK juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Dengan masa kerja yang diperpanjang, para tenaga PPPK tetap dapat menjalankan tugasnya sembari menunggu proses pengalihan status. Pemkab berharap skema tersebut dapat memberikan kepastian sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
Gus Fawait menyebut kebijakan itu juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap para aparatur yang telah bekerja dan melayani masyarakat.
Momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkab Jember dalam memperkuat kesejahteraan aparatur. Pemerintah daerah berharap peningkatan kepastian status kepegawaian dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya soal status, tetapi bagaimana mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” pungkasnya.
(Dodik)













