Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Mengganggu Fungsi Hidrologis dan Berpotensi Picu Banjir, Ketua LIRA Magetan Desak Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai

MAGETAN – jejakindonesia.news || Keberadaan bangunan yang diduga berdiri di kawasan sempadan hingga badan atau aliran sungai di Kabupaten Magetan mendapat perhatian dari Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Magetan, Sofyan.

Sofyan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah penertiban apabila ditemukan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pembangunan struktur berupa pilar, fondasi, maupun bagian bangunan di kawasan sungai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memengaruhi fungsi sungai sebagai saluran alami air.

“Pembangunan di kawasan sempadan maupun di atas atau di tengah sungai, selain perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan aturan perlindungan sungai, juga berpotensi mengganggu ekosistem serta meningkatkan risiko banjir,” ujar Sofyan, Rabu (9/9/2026).

Sofyan mengatakan, informasi mengenai adanya pembangunan di sekitar badan atau aliran sungai tersebut diterima pihaknya dari masyarakat dan awak media.

Ia menilai, dugaan pembangunan di tengah badan sungai harus segera diverifikasi oleh instansi berwenang. Hal itu penting untuk memastikan posisi bangunan, status perizinan, serta dampaknya terhadap kapasitas dan kelancaran aliran sungai.

“Kalau memang pembangunan dilakukan di tengah badan sungai, tentu harus dikaji. Jangan sampai keberadaan struktur tersebut mempersempit ruang aliran air atau menghambat aliran ketika debit sungai meningkat,” katanya.

Selain berpotensi memengaruhi aliran air, Sofyan menyebut keberadaan bangunan yang tidak sesuai ketentuan juga perlu dilihat dari aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat. Menurutnya, perubahan pada badan sungai dapat berpengaruh terhadap ekosistem, erosi, kualitas lingkungan, hingga potensi bencana ketika terjadi peningkatan debit air.

Karena itu, ia mendorong Pemkab Magetan bersama instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh.

“Pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu apakah bangunan tersebut berada di sempadan, badan sungai, atau lokasi lainnya. Kemudian dicek apakah pembangunan tersebut memiliki dasar perizinan dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sofyan juga meminta agar langkah penertiban dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memberikan teguran atau peringatan kepada pemilik bangunan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan.

“Langkah penertiban sebaiknya diawali dengan pendekatan persuasif. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memberikan surat teguran. Namun apabila tetap tidak diindahkan, tentunya perlu ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sofyan yang akrab disapa Teyenx itu menilai pemerintah tidak seharusnya menunggu sampai terjadi banjir atau persoalan lingkungan sebelum melakukan tindakan.

Menurutnya, pengawasan dan penertiban sejak dini merupakan bagian penting dalam menjaga fungsi sungai sekaligus mencegah potensi kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

“Jangan sampai menunggu terjadi banjir atau persoalan lain baru dilakukan tindakan. Pencegahan jauh lebih baik demi keselamatan masyarakat dan kelestarian fungsi sungai,” pungkasnya. (Sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!