JEMBER, Jejakindonesia.news || 13 OKTOBER 2026 — Pemberantasan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) menjadi salah satu perhatian utama Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kapolda Jatim Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono menegaskan komitmennya untuk membersihkan Jawa Timur dari peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Dalam keterangannya di Mapolda Jatim, Minggu (11/10/2026), Dekananto menyampaikan, “Salah satu atensi saya adalah peredaran obat keras daftar G. Saya pastikan Jawa Timur harus bersih dari obat-obatan tersebut karena penyalahgunaannya dapat menjadi salah satu pemicu kenakalan remaja, tawuran, dan gangguan kamtibmas lainnya.”
Pernyataan tersebut mempertegas arah kebijakan Polda Jatim dalam menangani peredaran obat keras ilegal, khususnya yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Berdasarkan laporan yang dipublikasikan Tribrata News Polri pada 12 Oktober 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim bersama polres jajaran menyita sebanyak 1.079.746 butir obat keras dalam pengungkapan kasus selama Juli hingga September 2026.
Sementara itu, laporan pengungkapan perkara sepanjang semester pertama 2026 mencatat penyitaan sebanyak 3.653.382 butir. Jika kedua data periode tersebut digabungkan, jumlah obat keras yang disita selama Januari hingga September 2026 mencapai 4.733.128 butir.
Data tersebut menunjukkan besarnya tantangan dalam menekan peredaran obat keras ilegal di Jawa Timur. Penanganan di setiap kabupaten dan kota tetap perlu didasarkan pada data yang terverifikasi serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Di tingkat kabupaten, Kapolres Jember AKBP Alaiddin diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukumnya.
Keterangan mengenai langkah pemeriksaan yang telah dilakukan, hasil penindakan yang dapat dipublikasikan, serta perkembangan pengungkapan jaringan distribusi akan membantu masyarakat memahami upaya kepolisian secara objektif.
Dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal, penindakan terhadap penjual di lapangan perlu diikuti penelusuran rantai pasokan berdasarkan bukti yang ditemukan. Pendekatan tersebut penting agar penanganan tidak berhenti pada satu lokasi atau pelaku, sementara sumber distribusinya belum terungkap.
Masyarakat juga diimbau menyampaikan informasi melalui saluran pengaduan resmi apabila mengetahui dugaan penjualan obat keras secara ilegal.
Komitmen memberantas peredaran obat keras berbahaya perlu diterjemahkan menjadi langkah yang terukur dan dapat dievaluasi. Indikatornya antara lain hasil pemeriksaan, temuan yang terverifikasi, barang bukti yang diamankan, perkara yang diproses, serta tindak lanjut terhadap jalur distribusi.
Polda Jatim telah menyatakan pemberantasan obat keras daftar G sebagai salah satu prioritas. Tantangan berikutnya adalah memastikan penanganan di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Jember, berjalan konsisten berdasarkan data dan bukti.
Publik berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkelanjutan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan obat keras berbahaya.













