Bali , Jejakindonesia.news || Menindaklanjuti situasi antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di wilayah Bali, Polda Bali bersama jajaran Polres dan Polsek meningkatkan kegiatan pengamanan dan pengaturan lalulintas di lapangan, selasa 13/10/2026.
Terkait hat tersebut Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy menyampaikan ;
Polda Bali berserta jajaran Polres dan Polsek melakukan pemantauan situasi di lapangan serta berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan instansi terkait.
Polda Bali mengoptimalkan personel lalu lintas dan personel kewilayahan disetiap SPBU, untuk memastikan antrean kendaraan tetap tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Penempatan personel dilakukan secara situasional dengan mengutamakan titik-titik antrean SPBU yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamseltibcarlantas, untuk melakukan pengaturan kendaraan agar tidak menghambat jalan, serta memastikan masyarakat dapat mengantre dengan aman dan tertib. Polda Bali juga mengoptimalkan patroli dan pemantauan perkembangan situasi secara berkala.
Personel di lapangan melakukan pengawasan, memberikan imbauan, serta berkoordinasi dengan pengelola SPBU agar pelayanan dan antrean berjalan tertib. Apabila ditemukan potensi gangguan Kamtibmas, petugas akan segera melakukan langkah pengamanan dan penanganan sesuai prosedur, “tegasnya.
Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan, tidak melakukan pembelian berlebihan (panic buying), serta tidak terpancing oleh informasi yang belum tentu kenenarannya (Hoax), Masyarakat juga diharapkan mengikuti arahan petugas di lapangan, mengantre dengan tertib, dan tidak menggunakan badan jalan untuk mengantre apabila dapat menghambat arus lalu lintas,” imbaunya.
Selain melakukan pengamanan di SPBU, Polda Bali juga terus berkoordinasi dengan pihak Pertamina serta instansi terkait mengenai kondisi stok dan distribusi BBM. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau tindak pidana, seperti penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, kepolisian akan menindaklanjuti dan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” tegas KBP Ariasandy













