BANYUWANGI, Jejakindonesia.news || KAMIS (22 OKTOBER 2026) – Proyek pembenahan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brak Muncar, Kabupaten Banyuwangi, dengan nilai anggaran sebesar Rp2.781.044.000, menjadi perhatian kalangan nelayan. Sorotan tersebut muncul setelah Rudi Hartono, nelayan asal Muncar, menyampaikan ketidakpuasannya terhadap metode pengecoran yang menurut keterangannya dilakukan secara manual.
Rudi mempertanyakan pemilihan metode pengerjaan tersebut. Ia berharap proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah itu dapat dikerjakan dengan memperhatikan kualitas konstruksi, ketahanan bangunan, serta kebutuhan nelayan sebagai pengguna utama fasilitas pelelangan ikan.
Menurut Rudi, penggunaan beton siap pakai atau ready-mix concrete menjadi salah satu metode yang diharapkannya dapat dipertimbangkan dalam pengerjaan pengecoran proyek tersebut.
“Sebagai nelayan, saya tidak puas dengan hasil pengecoran yang dilakukan secara manual. Yang kami inginkan seharusnya menggunakan ready-mix. Namun, kami khawatir jika menyampaikan protes, aspirasi kami tidak akan direspons,” ungkap Rudi Hartono.
Pernyataan tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat pengguna fasilitas publik. Bagi nelayan, kualitas pembangunan TPI bukan sekadar persoalan teknis konstruksi, melainkan juga berkaitan dengan keberlangsungan aktivitas perikanan, kenyamanan bekerja, dan manfaat fasilitas dalam jangka panjang.
Rudi menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikannya, pembenahan TPI Brak Muncar berawal dari usulan seseorang bernama Umar kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut usulan tersebut kemudian mendapat tanggapan hingga rencana pembenahan fasilitas itu dapat direalisasikan.
“Proyek ini merupakan usulan Pak Umar kepada Wakil Presiden. Alhamdulillah, usulan pembenahan TPI Brak Muncar mendapat tanggapan dari Bapak Wakil Presiden Gibran. Namun, yang membuat kami tidak puas adalah metode pengecorannya yang dilakukan secara manual. Sangat disayangkan jika anggaran sebesar Rp2,78 miliar tidak diimbangi dengan hasil pekerjaan yang sesuai harapan,” ujar Rudi.
Pernyataan mengenai asal-usul usulan dan proses realisasi proyek tersebut merupakan keterangan dari Rudi Hartono yang masih memerlukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Terlepas dari proses pengusulannya, masyarakat nelayan berharap pembangunan TPI Brak Muncar benar-benar memberikan manfaat nyata. Fasilitas pelelangan ikan memiliki peran penting dalam menunjang kegiatan bongkar muat hasil tangkapan, transaksi perdagangan ikan, serta perputaran ekonomi masyarakat pesisir.
Karena itu, pelaksanaan proyek perlu mendapatkan perhatian yang memadai, mulai dari kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan, kualitas material, metode konstruksi, hingga pengawasan selama proses pembangunan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, metode pengecoran perlu disesuaikan dengan gambar perencanaan, spesifikasi teknis, dokumen kontrak, kondisi lapangan, serta ketentuan mutu yang berlaku.
Pengecoran menggunakan beton siap pakai (ready-mix) maupun metode pencampuran di lokasi dapat digunakan sesuai persyaratan teknis dan perencanaan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, penggunaan metode manual semata tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut tidak memenuhi standar.
Penilaian terhadap mutu hasil pengecoran harus didukung pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal-hal yang relevan untuk diperiksa antara lain mutu beton yang dipersyaratkan, komposisi campuran, proses pengadukan dan pengecoran, pemadatan, perawatan beton (curing), serta hasil pengujian dan pemeriksaan sesuai spesifikasi pekerjaan.
Selain itu, perlu dipastikan apakah metode yang diterapkan di lapangan sesuai dengan dokumen kontrak dan metode kerja yang telah disetujui oleh pihak berwenang.
Dengan demikian, sorotan yang disampaikan nelayan dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi teknis dan pemeriksaan objektif, bukan semata-mata berdasarkan jenis metode pengecoran yang digunakan.
Nilai proyek sebesar Rp2,78 miliar menjadi salah satu alasan masyarakat berharap pekerjaan pembenahan TPI Brak Muncar dilaksanakan secara optimal. Namun, besarnya nilai anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pekerjaan bermasalah ataupun menjamin kualitas hasilnya.
Hal yang perlu dipastikan ialah apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, volume, mutu material, tahapan pelaksanaan, dan ketentuan kontrak.
Untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, pihak pelaksana proyek dan instansi penanggung jawab diharapkan dapat menjelaskan sejumlah hal, di antaranya:
1. Metode pengecoran: apakah metode yang digunakan telah sesuai dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis pekerjaan.
2. Mutu beton: bagaimana pemenuhan mutu beton yang dipersyaratkan serta apakah pengujian dan dokumentasi mutu telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
3. Pengawasan teknis: bagaimana peran pengawas pekerjaan dalam memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai dengan kontrak.
4. Kesesuaian anggaran dan pekerjaan: apakah volume, material, dan hasil pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak serta ketentuan pengadaan yang berlaku.
5. Ruang aspirasi masyarakat: bagaimana mekanisme pengaduan dan tindak lanjut apabila masyarakat menemukan persoalan dalam pelaksanaan pembangunan.
Keterbukaan informasi mengenai aspek-aspek tersebut diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan fasilitas publik.
Bagi Rudi Hartono dan nelayan yang menggunakan fasilitas TPI Brak Muncar, pembangunan tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian fisik semata. Hasil pekerjaan harus mampu menunjang kebutuhan operasional dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat perikanan.
Aspirasi yang disampaikan nelayan juga diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait, khususnya apabila terdapat bagian pekerjaan yang perlu diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan teknis yang objektif dapat memberikan kepastian mengenai kualitas konstruksi sekaligus menentukan langkah perbaikan apabila memang ditemukan ketidaksesuaian.
Hingga berita ini diterbitkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi penanggung jawab mengenai metode pengecoran yang dipersoalkan Rudi Hartono. Keterangan mengenai hasil pemeriksaan teknis, spesifikasi beton, dan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak juga belum tersedia dalam bahan informasi yang diterima redaksi.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan kepada pihak pelaksana proyek, instansi penanggung jawab, pengawas pekerjaan, serta pihak terkait lainnya agar informasi mengenai pelaksanaan proyek pembenahan TPI Brak Muncar dapat disampaikan secara utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta.
Publikasi ini merupakan penyampaian aspirasi nelayan dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek. Penilaian mengenai kesesuaian metode dan kualitas pekerjaan harus didasarkan pada dokumen teknis serta hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.













