Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Sengketa Lahan PT IHIP Memanas, MTM Surati ATR/BPN Minta Pengukuran Dihentikan

LUWU TIMUR — Jejakindonesia.news || Sengketa lahan yang disewakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) kembali menjadi sorotan. Rumpun keluarga Mangade To Magi (MTM) meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan menghentikan sementara proses pengukuran lahan yang mereka klaim sebagai tanah leluhur, di tengah aktivitas pembersihan lahan (land clearing) yang dilaporkan telah berlangsung di kawasan tersebut.

Permintaan itu disampaikan melalui surat PT Mangade To Magi Mineral bernomor 002/SPem/MTM/X/2026 tertanggal 27 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, MTM meminta agar kegiatan Itinerary Site Visit untuk pengukuran lahan ditunda sampai persoalan penguasaan tanah memperoleh kejelasan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan perwakilan keluarga Mangade To Magi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 15 Oktober 2026. Dalam pertemuan itu, keluarga juga meminta pemerintah daerah menghentikan aktivitas land clearing PT IHIP di atas lahan yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.

Direktur PT Mangade To Magi Mineral, Ihsan, menyatakan surat kepada ATR/BPN bertujuan menyampaikan riwayat penguasaan lahan sekaligus meminta agar keberatan keluarga dipertimbangkan sebelum proses pengukuran dilanjutkan.

Menurut Ihsan, lahan tersebut telah dikuasai secara turun-temurun sejak sebelum Indonesia merdeka.

“MTM juga telah membayar pajak atas lahan tersebut kepada negara melalui Dispenda berdasarkan status Areal Penggunaan Lain (APL),” demikian keterangan yang disampaikan Ihsan dalam surat tersebut.

MTM juga menyatakan bahwa perubahan status lahan menjadi APL dilakukan berdasarkan permohonan Mangade To Magi dan rumpun keluarga selaku ahli waris. Klaim tersebut menjadi salah satu hal yang menurut mereka perlu diperiksa bersama dokumen dan riwayat pertanahan lainnya.

Surat keberatan itu turut ditembuskan kepada Bupati Luwu Timur, Kapolres Luwu Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Pengadilan Negeri Malili, BPN Luwu Timur, Camat Malili, Kepala Desa Harapan, serta PT IHIP.

Sebelum menyurati ATR/BPN, perwakilan keluarga Mangade To Magi telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Dalam pertemuan di ruang rapat Sekretaris Daerah Luwu Timur pada Kamis (15/10/2026), perwakilan keluarga, Arfah Syam, meminta agar aktivitas pembersihan lahan oleh PT IHIP dihentikan sampai persoalan penguasaan tanah mendapatkan kejelasan.

Pertemuan tersebut dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah Luwu Timur, Muhammad Said, dengan didampingi sejumlah pejabat dari unsur hukum, pemerintahan, dan pengelolaan aset.

Arfah mengatakan pihak keluarga telah lama menantikan dialog dengan pemerintah daerah untuk memperoleh kepastian mengenai status lahan yang dipersoalkan. Ia juga mengklaim memiliki dokumen pendukung yang dinilai sah, meskipun dokumen tersebut, menurut keterangannya, belum dibuka kepada publik.

Ia turut menyampaikan bahwa lahan yang sebelumnya dikelola keluarga telah dibersihkan menggunakan alat berat. Arfah mengaku sempat meminta pihak keamanan PT IHIP menghentikan kegiatan tersebut, tetapi diarahkan agar menyampaikan permintaan melalui Bupati Luwu Timur.

Perwakilan keluarga lainnya, Muchlis, meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret. Sementara itu, Ancong Taruna Negara mendesak agar aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut diteruskan kepada Bupati untuk mendapatkan tindak lanjut.

Menanggapi permintaan itu, Muhammad Said menyatakan aspirasi keluarga akan disampaikan kepada Bupati setelah dirinya kembali ke Malili. Namun, hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan penghentian aktivitas land clearing yang diumumkan.

Di tengah polemik tersebut, Ihsan menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak masuknya investasi PT IHIP di Kabupaten Luwu Timur. Menurutnya, persoalan mendasar yang perlu diselesaikan adalah klaim penguasaan lahan yang dinilai belum memperoleh kepastian.

“Dari awal sudah sampaikan kami tidak menolak investasi PT IHIP masuk di Luwu Timur, cuma sebaiknya Pemda Lutim selesaikan dulu lahan kami yang kalian caplok itu, agar kesannya lebih bermartabat dan manusiawi,” ujar Ihsan.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi MTM yang menghendaki penyelesaian persoalan pertanahan berjalan seiring dengan pengembangan investasi.

Pihak keluarga berharap pemerintah daerah dan instansi pertanahan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat penguasaan tanah, dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, serta dasar administrasi yang digunakan dalam proses penyewaan dan pengukuran lahan.

Dengan demikian, penyelesaian tidak hanya bertumpu pada klaim sepihak, tetapi juga berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan.

Persoalan pertanahan di kawasan pengembangan PT IHIP juga berkaitan dengan gugatan kelompok warga lainnya. Sebanyak 29 kepala keluarga dari kelompok Petani Laoli disebut telah menggugat sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Dalam perkara tersebut, LBH Makassar selaku pendamping penggugat mempertanyakan dasar administrasi penerbitan HPL, termasuk surat pernyataan penguasaan fisik tanah pada 2022 serta proses verifikasi lapangan sebelum sertifikat diterbitkan.

LBH Makassar juga menyoroti dokumen pemerintah daerah tertanggal 25 Maret 2026 yang mencantumkan Petani Laoli sebagai pihak yang menguasai tanah selama sembilan tahun. Menurut pihak pendamping penggugat, dokumen tersebut perlu diperiksa dan disandingkan dengan dokumen yang menjadi dasar penerbitan HPL.

Keberatan mengenai dugaan ketidaksesuaian dokumen dan proses verifikasi tersebut masih merupakan dalil pihak penggugat yang perlu diuji dalam proses persidangan. Karena itu, persoalan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Sementara itu, berdasarkan keterangan awal yang disampaikan, warga Petani Laoli mengklaim rumah dan kebun yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun mengalami penggusuran pada Agustus 2026.

Klaim tersebut memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memperoleh gambaran utuh mengenai riwayat penguasaan tanah, status administrasi pertanahan, serta tindakan yang terjadi di lapangan.

Rangkaian keberatan MTM, permintaan penghentian land clearing, dan gugatan Petani Laoli menunjukkan bahwa persoalan pertanahan di kawasan pengembangan PT IHIP masih memerlukan penanganan serius.

Di satu sisi, pengembangan kawasan industri menjadi bagian dari agenda investasi dan pembangunan daerah. Di sisi lain, klaim penguasaan tanah oleh masyarakat serta keberatan terhadap proses administrasi pertanahan membutuhkan pemeriksaan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepastian mengenai status lahan, dasar penyewaan oleh pemerintah daerah, dokumen HPL, riwayat penguasaan tanah, serta tahapan pengukuran menjadi aspek penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun PT IHIP yang menjawab secara menyeluruh keberatan terbaru MTM. Klarifikasi dari ATR/BPN juga diperlukan untuk menjelaskan status proses pengukuran dan tindak lanjut atas surat keberatan yang telah dilayangkan.

Pemerintah daerah, ATR/BPN, pihak perusahaan, dan masyarakat diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian yang adil dengan mengedepankan verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, serta dialog yang melibatkan seluruh pihak berkepentingan.

Penyelesaian yang transparan dan berlandaskan ketentuan hukum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, melindungi hak masyarakat apabila terbukti secara sah, serta menjaga iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Luwu Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!