Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Agus Flores Rencanakan Gugatan Terkait Gedung Wismilak Surabaya, Soroti Kepastian Hukum Aset yang Diklaim Milik Polri

SURABAYA — KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 —jejakindonesia.news|| Ketua Umum Fast Respon Counter Polri, R.Mas MH Agus Rugiarto, S.H., M.H. atau Agus Flores, direncanakan akan mengajukan gugatan terkait status dan penguasaan Gedung Wismilak di Surabaya.

Rencana tersebut disebut sebagai langkah untuk meminta kepastian hukum mengenai status kepemilikan dan penguasaan aset yang menurut Agus Flores berkaitan dengan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Agus Flores menyatakan, langkah hukum tersebut bukan semata-mata persoalan kepentingan pribadi, melainkan bagian dari upaya seorang warga negara untuk memperoleh kejelasan hukum melalui mekanisme konstitusional.

“Legal standing saya adalah sebagai warga negara Indonesia yang meminta kepastian hukum berdasarkan Konstitusi UUD 1945. Saya juga cucu polisi, pernah menjadi Wasekjen KBPP Polri, dan saat ini dipercaya sebagai Ketua Umum Fast Respon Counter Polri,” ujar Agus Flores dalam keterangannya.

Ia juga membawa latar belakang sejarah keluarganya yang disebut memiliki hubungan dengan perjuangan mempertahankan Surabaya.

Dalam rencana gugatan tersebut, Agus Flores mempersoalkan pihak-pihak yang disebut menguasai gedung yang menurutnya merupakan aset milik Polri.

Ia menegaskan, apabila benar terdapat aset negara atau aset institusi Polri yang dikuasai pihak lain, maka status hukum dan dasar penguasaannya harus dapat dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme hukum.

“Kalau benar aset tersebut merupakan milik Polri, maka harus ada kepastian hukum mengenai siapa yang menguasai, berdasarkan alas hak apa, dan bagaimana sejarah peralihannya,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam koridor hukum dan pembuktian, bukan sekadar berdasarkan klaim atau kepentingan pihak tertentu.

Agus Flores juga menyampaikan bahwa rencana gugatan tersebut dimaksudkan untuk menguji apakah penguasaan terhadap aset yang dipersoalkan memiliki dasar hukum yang sah atau justru lahir dari proses yang tidak semestinya.

“Ini bukan persoalan siapa yang kuat dan siapa yang mempunyai kekuasaan. Ini persoalan hukum. Kalau memang aset Polri, harus dikembalikan kepada Polri berdasarkan ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, dirinya ingin agar proses tersebut berjalan secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui dasar hukum kepemilikan maupun penguasaan gedung yang dipersoalkan.

“Tuntutan ini saya maknai sebagai tuntutan anak bangsa untuk mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai aset negara atau aset institusi dikuasai hanya karena kompromi politik ataupun kekuasaan,” katanya.

Rencana gugatan tersebut nantinya akan menjadi ruang untuk menguji seluruh dalil, dokumen, riwayat kepemilikan, serta dasar hukum penguasaan objek yang disengketakan.

Dengan demikian, pihak-pihak yang berkepentingan akan memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan bukti masing-masing di hadapan lembaga peradilan.

Agus Flores menegaskan, dirinya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum proses hukum berjalan.

“Biarkan hukum yang membuktikan. Saya hanya meminta negara memberikan kepastian: aset itu milik siapa, siapa yang berhak menguasai, dan apa dasar hukumnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!