Klaten, – Jejakindonesia.news // Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka dan menyita ribuan tabung gas.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi adalah kejahatan serius yang langsung berdampak pada masyarakat kecil.
“Praktik penyalahgunaan barang bersubsidi, baik LPG maupun BBM, bukan hanya pengkhianatan terhadap negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima subsidi ini,” ujar Irjen Pol Nunung dalam konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5/2026).
Kronologi Pengungkapan
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada 15 April 2026. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim bergerak melakukan penindakan pada Selasa (28/4/2026) dini hari.
Petugas menggerebek sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diketahui menjadi pusat aktivitas “penyuntikan” gas subsidi.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Dua tersangka yang diamankan adalah KA (40), yang bertugas melakukan penyuntikan dan penimbangan gas, serta ARP (26) yang berperan sebagai sopir pengangkut.
Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Tabung hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga komersial untuk meraup keuntungan pribadi yang besar.
“Gas dipindahkan dengan teknik tertentu, lalu dijual kembali dengan harga non-subsidi,” ungkap Brigjen Pol Irhamni.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:
* 1.465 tabung LPG berbagai ukuran.
* Sejumlah peralatan penyuntikan (regulator dan selang).
* Enam unit kendaraan operasional.
Kerugian Negara
Brigjen Pol Irhamni menegaskan bahwa dengan terbongkarnya praktik ini, Polri berhasil mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar. Ia pun memastikan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penegakan hukum akan terus dilakukan hingga menyasar ke pemodal maupun jaringan luas di belakangnya,” pungkasnya.
Berita Terkait
Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Labuhanbatu Selatan Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajaran Satreskrim bersama Polsek Kampung Rakyat, serta dukungan informasi dari masyarakat. “Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap situasi kamtibmas di lingkungannya. Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” ujar Kapolres. Adapun enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EMP alias Eka (29), AS alias Argo (33), AZS alias Amat (36), MLY alias Kepleh (56), DS alias Dedek (36), dan EA alias Bagong (29), yang berasal dari sejumlah wilayah di Labuhanbatu Selatan dan Rokan Hilir. Barang bukti yang turut diamankan antara lain dua unit mobil Carry (warna hitam dan putih), satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta satu ekor lembu milik korban yang sebelumnya dicuri di Dusun Sosopan Kumbar, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat. Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan menindak tegas pelaku kejahatan. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan call center 110, dan layanan tersebut gratis dan kami akan merespon dengan cepat aduan masyarakat “. tambahnya. Di sisi lain, rasa haru dan syukur disampaikan oleh perwakilan korban, Rosmiani Ritonga, warga Pekan Tolan. Ia mengaku sangat berterima kasih atas kerja keras pihak kepolisian yang telah menemukan kembali hewan ternaknya. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu Selatan, bapak Kapolsek Kampung Rakyat dan seluruh jajaran yang sudah membantu menemukan pelaku pencuri hewan ternak kami. Ini sangat berarti bagi kami karena lembu tersebut adalah milik masyarakat yang hendak merayakan hari raya Haji,” ungkap Rosmiani dengan mata berkaca-kaca. Kegiatan press release berakhir dalam situasi aman dan tertib, sekaligus menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Labuhanbatu Selatan.
Post Views: 4