Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Bareskrim Sikat Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Tujuh Anggota, Dugaan Keterlibatan dalam Peredaran Gelap Narkoba Diguncang Penegakan Hukum Internal

JAKARTA –jejakindonesia.news|| Komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari oknum yang diduga terlibat kejahatan narkotika kembali dibuktikan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama tujuh personel polisi lainnya pada Senin (27/7/2026). Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.

Operasi penangkapan dilaksanakan oleh tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury. Langkah tegas tersebut menjadi sinyal bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa penindakan ini berkaitan dengan penanganan perkara narkotika. Namun hingga saat ini, penyidik belum mengungkap secara rinci peran masing-masing terduga, identitas lengkap tujuh anggota polisi yang turut diamankan, maupun kronologi lengkap operasi penangkapan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkotika. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, tindakan para oknum tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, tetapi juga berpotensi memperkuat jaringan peredaran gelap narkoba yang selama ini menjadi musuh bersama.

Secara hukum, apabila terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika, para terduga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132, atau pasal lain yang relevan sesuai peran masing-masing dalam perkara. Ancaman pidananya dapat mencapai pidana seumur hidup hingga pidana mati untuk tindak pidana tertentu, serta denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain proses pidana, para oknum polisi tersebut juga berpotensi menjalani proses etik dan disiplin berdasarkan peraturan internal Polri. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari penempatan khusus (patsus), pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), hingga pencabutan hak-hak sebagai anggota Polri.

Publik kini menantikan keterbukaan Bareskrim Polri dalam mengungkap konstruksi perkara, jaringan yang diduga terlibat, serta peran masing-masing oknum yang diamankan. Transparansi proses penyidikan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus membuktikan bahwa pemberantasan narkotika dilakukan secara profesional tanpa pandang jabatan maupun pangkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *