Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Diduga Berdekatan dengan Kandang Ayam, Operasional SPPG Magetan Poncol Janggan 2 Jadi Sorotan

MAGETAN – jejakindonesia.news || Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Magetan Poncol Janggan 2 menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi SPPG tersebut diduga berdiri sangat berdekatan dengan kandang ayam milik warga di wilayah Janggan, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terlebih SPPG merupakan fasilitas yang digunakan untuk menyiapkan makanan bagi para penerima manfaat.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan bantuan pemerintah Program MBG salah satunya diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan tersebut antara lain ditujukan untuk menjamin mutu serta keamanan pangan dalam proses penyediaan makanan bagi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita penerima manfaat program MBG.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, SPPG Magetan Poncol Janggan 2 disebut masih beroperasi meski lokasinya berada sangat dekat dengan kandang ayam milik warga.

Kondisi lingkungan sekitar fasilitas pengolahan makanan menjadi hal yang penting diperhatikan karena aspek sanitasi dan higiene berkaitan langsung dengan keamanan pangan. Keberadaan kandang ternak di sekitar fasilitas pengolahan makanan juga perlu menjadi perhatian apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, bau, serangga, maupun faktor lain yang dapat memengaruhi kebersihan area produksi.

Meski demikian, perlu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi langsung oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah kondisi tersebut benar-benar memenuhi atau melanggar ketentuan teknis yang berlaku. Jarak lokasi dengan kandang ayam saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa melihat standar teknis dan hasil pemeriksaan lapangan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola SPPG Magetan Poncol Janggan 2 maupun pihak Badan Gizi Nasional terkait kondisi tersebut.

Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak pengelola SPPG, BGN, serta pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan standar sanitasi, higiene, dan keamanan pangan di lokasi tersebut telah terpenuhi.

Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi pihak-pihak yang terkait.(Sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!