Bangka Selatan – Jejakindonesia.news // Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin. Kali ini, petugas melakukan penindakan tegas terhadap tambang pasir timah ilegal yang merusak kawasan Hutan Produksi di Dusun Kelindang, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Berdasarkan pengecekan titik koordinat menggunakan GPS di lokasi kejadian, petugas memastikan bahwa aktivitas tambang tersebut berada di area terlarang.
“Berdasarkan titik koordinat X dan Y, lokasi tersebut dipastikan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Lubuk Besar,” jelas Agus.
Saat tim gabungan tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, petugas tidak tinggal diam dan melakukan penyisiran di sekitar area. Hasilnya, ditemukan satu unit alat berat yang sengaja disembunyikan tidak jauh dari lokasi tambang.
Terkait siapa pemilik alat berat tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Untuk kepemilikan alat berat belum diketahui. Kami akan segera melakukan pengecekan lebih lanjut ke Kantor Liugong Pangkalpinang untuk menelusuri asal-usul alat tersebut,” tambah Agus.
Dalam operasi penindakan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
– 1 Unit Excavator merek Liugong warna hitam-kuning tipe 200 (nomor CLG920E).
– 6 Set mesin dompeng.
– 4 Buah drum warna biru.
– 1 Buah sakan (alat pemisah timah).
– 1 Buah pipa paralon.
Seluruh barang bukti kini telah dievakuasi dan diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor intelektual di balik perusakan hutan tersebut.
Polda Babel menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan dan merugikan negara.













