Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Hukum  

Dugaan Kehamilan Berakhir Keguguran Disorot, Upaya Konfirmasi Berujung Adu Argumen, Made Hiroki Belum Berikan Klarifikasi Substansi

BALI – Jejakindonesia.news // Dugaan hubungan asmara perselingkuhan antara Made Hiroki dan seorang perempuan bernama Nazwa menjadi perhatian publik setelah beredarnya informasi mengenai kehamilan yang dikabarkan berakhir dengan keguguran. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penyebab keguguran dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terdapat sejumlah foto, tangkapan layar percakapan, dan keterangan narasumber yang diklaim berkaitan dengan hubungan kedua pihak. Namun demikian, seluruh dokumen tersebut masih dalam proses verifikasi dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebagai bentuk pelaksanaan asas cover both sides, wartawan media ini melakukan konfirmasi langsung kepada Made Hiroki melalui aplikasi percakapan pada Minggu (26/7). Konfirmasi dilakukan guna memperoleh penjelasan mengenai informasi yang berkembang, termasuk dugaan kehamilan yang berakhir dengan keguguran, status hubungan dengan perempuan yang disebutkan dalam laporan masyarakat, serta memberikan kesempatan kepada Made Hiroki untuk menggunakan hak jawab sebelum berita dipublikasikan.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, Made Hiroki meminta agar informasi tersebut tidak dipublikasikan dan menyatakan bahwa perempuan yang mengalami keguguran merupakan “temannya”. Ia juga mempertanyakan dasar pemberitaan dengan menanyakan apakah terdapat surat kematian atas nama seseorang yang dimaksud. Wartawan kemudian menjelaskan bahwa pemberitaan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber serta tetap melalui proses verifikasi sesuai standar kerja jurnalistik.

Namun ketika wartawan kembali mengajukan pertanyaan mengenai substansi dugaan tersebut, Made Hiroki tidak memberikan penjelasan secara langsung. Menurut dokumentasi percakapan yang dimiliki redaksi, Made Hiroki justru mengeluarkan sejumlah ucapan yang dinilai bernada menghina, termasuk menyebut wartawan dengan kata “monyet”, disertai kalimat-kalimat lain yang bernada emosional. Pernyataan tersebut merupakan isi percakapan yang diterima redaksi dan belum memperoleh tanggapan maupun bantahan dari Made Hiroki.

Di sisi lain, Pembina LBH Watoniah sekaligus Pimpinan Umum Media Online mengungkapkan bahwa saat melakukan konfirmasi lanjutan kepada Made Hiroki melalui sambungan telepon seluler pada Minggu (26/7), dirinya juga mengaku menerima ucapan yang dinilai tidak pantas. Menurut keterangannya, Made Hiroki melontarkan kalimat “lo monyet” serta ucapan “semoga anak lo cepat mati”.

Redaksi juga menerima keterangan dari sejumlah wartawan lain yang mengaku mengalami perlakuan serupa saat berupaya meminta konfirmasi kepada Made Hiroki. Menurut pengakuan mereka, respons yang diterima lebih banyak berupa kata-kata bernada kasar, termasuk sebutan “monyet” dan doa buruk terhadap anak wartawan, daripada memberikan klarifikasi atas substansi pertanyaan yang diajukan. Keterangan tersebut merupakan klaim para wartawan yang bersangkutan dan hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan maupun bantahan dari Made Hiroki.

Hingga berita ini diterbitkan, Made Hiroki juga belum menggunakan hak jawabnya untuk memberikan klarifikasi secara tertulis maupun memberikan penjelasan yang menjawab substansi dugaan yang dikonfirmasikan oleh redaksi.

Redaksi menegaskan bahwa proses konfirmasi merupakan kewajiban jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan menguji informasi, melakukan verifikasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas keberimbangan. Konfirmasi bukan dimaksudkan untuk menghakimi seseorang, melainkan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan agar penjelasannya dapat dimuat secara proporsional.

Kemerdekaan pers juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apabila terdapat dugaan tindakan yang menghambat, menghalangi, atau mengintimidasi pelaksanaan kerja jurnalistik, penilaiannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, terkait dugaan kehamilan yang berakhir dengan keguguran, media ini menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun hasil pemeriksaan medis yang dapat menyimpulkan penyebab kejadian tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih merupakan dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan maupun penyidikan apabila terdapat laporan dan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Made Hiroki, Nazwa, maupun pihak lain yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *