MITRA, Jejakindonesia.news || Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada aktivitas alat berat di sejumlah titik, tetapi juga pada munculnya tudingan mengenai dugaan adanya aliran uang kepada oknum aparat penegak hukum.
Nama Kiki Mewo kembali disebut-sebut dalam informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Ratatotok. Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga pernah mencantumkan nama Kiki Mewo dalam konteks dugaan PETI di wilayah tersebut. Namun, keterkaitan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sah.
Sejumlah titik yang disebut dalam informasi masyarakat antara lain kawasan Alason, Rotan, Manguni hingga Gunung Bota. Warga mempertanyakan keberadaan alat berat yang disebut masih beroperasi di sejumlah lokasi dan mendesak aparat melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan status perizinan serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Yang kini menjadi sorotan lebih serius adalah munculnya tudingan mengenai dugaan “setoran” kepada oknum aparat. Tuduhan tersebut menyebut adanya kemungkinan uang mengalir kepada pihak tertentu sehingga aktivitas yang diduga ilegal dapat berlangsung tanpa penindakan yang dianggap memadai.
Tudingan tersebut bukan fakta hukum dan wajib dibuktikan. Karena itu, masyarakat meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada isu atau saling tuding, tetapi dibuka melalui pemeriksaan profesional, transparan, dan berbasis bukti.
Desakan tersebut dinilai relevan mengingat Polda Sulawesi Utara sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa penindakan PETI di kawasan Perkebunan Raya Megawati Ratatotok menjadi perhatian pimpinan Polda Sulut. Dirreskrimsus Polda Sulut Winardi Prabowo menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Selain itu, dugaan aktivitas PETI di Ratatotok memang telah menjadi sorotan sejumlah pihak dan media dalam beberapa waktu terakhir. Nama Kiki Mewo termasuk salah satu nama yang pernah disebut dalam pemberitaan terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, meski informasi mengenai keterlibatan masing-masing pihak masih memerlukan verifikasi.
Kini masyarakat meminta Propam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Sulut tidak hanya melihat persoalan dari sisi aktivitas tambangnya, tetapi juga menelusuri apabila benar terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat.
Jika dugaan “setoran” itu tidak benar, mengapa tidak dibuktikan melalui pemeriksaan? Dan jika memang ada aliran uang, siapa pemberi, siapa penerima, berapa nilainya, serta untuk kepentingan apa?
Masyarakat juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap personel yang diduga mengetahui, membiarkan, atau memiliki hubungan tertentu dengan pihak-pihak yang disebut dalam dugaan aktivitas PETI tersebut.
Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran disiplin, etik, atau bahkan tindak pidana, masyarakat meminta proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila tudingan mengenai adanya “setoran” tidak terbukti, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menjadi fitnah terhadap institusi maupun personel kepolisian.
Ratatotok bukan ruang tanpa hukum. Aktivitas pertambangan harus memiliki dasar hukum yang jelas, sementara dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat juga harus diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal yang independen dan profesional.
Publik kini menunggu langkah nyata Kapolda Sulut, Propam Polda Sulut, Propam Mabes Polri, serta Polres Minahasa Tenggara untuk memastikan apakah seluruh dugaan tersebut memiliki dasar bukti atau hanya sebatas informasi yang berkembang di masyarakat.
Yang dibutuhkan warga bukan sekadar pernyataan, melainkan kepastian hukum, transparansi pemeriksaan, dan penindakan berdasarkan bukti. (Tim)













