Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Gakkum LHK Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan Ilegal logging di Jalan Lintas Bono Teluk Meranti

Pelalawan -jejakindonesia.news||Tim Gabungan Gakkum KLHK Seksi Wilayah II Sumatra Wilayah Riau mengamankan dua unit truk bernopol BM 9926 NU dan BM 9349 AC , bermuatan kayu olahan Ilegal logging diduga hasil pembalakan liar dari kawasan hutan Suaka Margasatwa Kerumutan teluk Meranti.

Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Bono, Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Jum’at 24 juli 2026.

Saat dikonfirmasi, petugas Gakkum LHK *Kamiko* yang akrab disapa *Pak UL* menjelaskan kronologi penangkapan.

“Dua unit truk telah kami amankan. Satu unit truk Coldiesel Canter sudah tiba di Pekanbaru beserta dua orang sopir juga turut diamankan. Sedangkan satu unit truk Isuzu Putih masih mengalami trouble rem blong dan masih menunggu mekanik untuk diperbaiki,” ujarnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin patroli Gakkum LHK dan merupakan atensi langsung dari pusat.

Kedua truk beserta muatan kayu olahan saat ini telah diamankan akan di bawa ke Kantor Gakkum LHK Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ketua Umum *Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara [PW FRN]*, *Agus Flores* mengapresiasi langkah cepat Gakkum LHK.

“Kami mengapresiasi Gakkum LHK Sumatra II yang tidak tinggal diam. Jalan Lintas Bono Teluk Meranti selama ini memang diduga menjadi jalur keluar masuk kayu ilegal dari kawasan Kerumutan,” tegas Agus Flores, Jakarta Sabtu 25/07/2026.

*PW FRN mendesak 4 hal:*

1. *Usut Tuntas Jaringan* – Proses hukum jangan berhenti di sopir. Kembangkan hingga ke pemilik kayu, pemilik truk, dan penadah.

2. *Terapkan UU P3H dan UU KSDAE* – Jerat pelaku dengan *UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan* dan *UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya*.

3. *Sita Barang Bukti* – Truk dan kayu hasil kejahatan wajib dirampas untuk negara.

4. *Perkuat Patroli Gabungan* – Sinergikan Gakkum LHK, BBKSDA Riau, dan Polres Pelalawan di titik-titik rawan SM Kerumutan.

“SM Kerumutan adalah kawasan konservasi dan habitat gajah serta harimau sumatra. Kalau penegakan hukum hanya menyasar di bawah, maka pembalakan liar tidak akan pernah selesai,” ujar Agus.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap negara hilang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *