Bali – Jejakindonesia.news // Bangunan toko emas Gallery Kohinoor di kawasan Tukad Badung memantik sorotan keras dari Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali. Sekretaris ARUN Bali, A.A. Agung Gede Agung, mendesak Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar mengusut dugaan penerbitan IMB/PBG bangunan toko emas tersebut setelah muncul pernyataan pejabat Perkim yang menyebut bangunan itu diduga mencaplok dan melanggar sempadan sungai tiga meter, namun tetap mengantongi izin dan tidak dibongkar pemerintah.
Pernyataan keras itu disampaikan Agung Gede Agung menyusul polemik penataan kawasan Tukad Badung yang belakangan ramai menjadi perhatian publik. Ia mempertanyakan logika pemerintah ketika sebuah bangunan dinyatakan melanggar aturan tata ruang dan sempadan sungai, tetapi tetap dibiarkan berdiri.











