BANYUWANGI – Jejakindonesia.news // Kondisi Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi sorotan setelah seorang pengendara mengalami kecelakaan yang diduga dipicu oleh jalan berlubang, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.17 WIB.
Warga yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan kepada korban serta mengatur arus lalu lintas guna mengantisipasi kecelakaan susulan.
Menurut warga, kerusakan jalan di ruas tersebut telah lama dikeluhkan. Selain dipenuhi lubang, minimnya penerangan jalan pada malam hari membuat kondisi semakin membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menanggapi peristiwa itu, Ketua Aktivis LSM Harimau DPC Banyuwangi, Yusuf Kurniawan yang akrab disapa Iwan, mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Banyuwangi agar segera melakukan perbaikan secara menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam.
> “Jangan menunggu korban berikutnya. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Kami berharap jalan ini segera diperbaiki dengan aspal hotmix agar hasilnya lebih kuat dan tahan lama,” tegas Iwan.
Ia menilai Jalan Ki Hajar Dewantara merupakan akses vital yang setiap hari dilalui masyarakat. Karena itu, pemerintah diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan penanganan permanen.
Iwan juga mengusulkan agar pengaspalan hotmix dilakukan mulai dari timur Kantor Kecamatan Sempu hingga perbatasan Stasiun Setail, kemudian dilanjutkan ke arah Stasiun Wadung sampai batas ruas yang masih memerlukan perbaikan.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi ruas jalan tersebut, khususnya pada malam hari maupun saat hujan, karena lubang di badan jalan sulit terlihat dan berpotensi memicu kecelakaan.
Desakan perbaikan jalan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mengamanatkan penyelenggara jalan berkewajiban menjaga jalan agar tetap memenuhi standar pelayanan dan aman digunakan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 ayat (1), yang menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur bahwa apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur kewajiban pemerintah dalam pemeliharaan jalan agar tetap laik fungsi, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyuwangi terkait rencana penanganan kerusakan di Jalan Ki Hajar Dewantara.
LSM Harimau DPC Banyuwangi menegaskan akan terus memantau kondisi infrastruktur jalan serta mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret demi menjamin keselamatan masyarakat dan mencegah terulangnya kecelakaan akibat jalan rusak. (Tim)













