Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

KAPOLRES JEMBER AKBP ALAIDDIN INGATKAN BAHAYA PEREDARAN OBAT DAFTAR G ILEGAL, MASYARAKAT DIMINTA BERANI MELAPOR

JEMBER, Jejakindonesia.news || 29 OKTOBER 2026 — Satresnarkoba Polres Jember mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan peredaran dan penjualan obat-obatan daftar G secara ilegal. Imbauan tersebut disampaikan Langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., dengan pesan tegas agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik penjualan obat yang melanggar ketentuan hukum.

Masyarakat diingatkan bahwa peredaran obat secara ilegal dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius. Warga juga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui dugaan penjualan atau distribusi obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan melalui layanan kepolisian 110.

Kapolres juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam peredaran obat-obatan. Kegiatan penjualan obat harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan memperhatikan aspek keamanan, perizinan, serta persyaratan penyerahan obat kepada masyarakat.

“Jangan pernah menganggap remeh peredaran obat-obatan secara ilegal. Setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, maupun menyalahgunakan obat-obatan tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.”

Kapolres juga mengingatkan bahwa kewaspadaan masyarakat diperlukan agar obat-obatan tidak disalahgunakan dan tidak diperjualbelikan melalui jalur yang bertentangan dengan hukum.

“Pastikan setiap kegiatan penjualan dan distribusi obat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan mengambil keuntungan dengan mengabaikan keselamatan masyarakat.”

“Apabila masyarakat mengetahui dugaan peredaran obat-obatan ilegal, silakan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi. Informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan akan membantu proses penanganan sesuai prosedur hukum.”

“Kami membutuhkan peran aktif masyarakat, keluarga, dan lingkungan sekitar untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan. Pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan bersama-sama.”

Perlu dipahami bahwa istilah obat daftar G tidak otomatis berarti seluruh kegiatan penjualannya merupakan tindak pidana. Penentuan pelanggaran bergantung pada jenis obat, status perizinan, ketentuan penyerahan, serta perbuatan yang dilakukan.

Apabila ditemukan dugaan peredaran obat ilegal, penanganannya harus mengacu pada peraturan di bidang kesehatan dan ketentuan pidana yang relevan. Angka ancaman pidana hingga 12 tahun yang tercantum pada poster perlu diverifikasi berdasarkan jenis pelanggaran dan pasal yang tepat sebelum dijadikan klaim hukum dalam pemberitaan.

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan menyerahkan informasi dan bukti yang tersedia kepada aparat berwenang.

Melalui pesan dalam poster tersebut, masyarakat diingatkan untuk memanfaatkan layanan kepolisian 110 ketika membutuhkan bantuan atau hendak menyampaikan laporan sesuai cakupan layanan.

Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat membantu mengungkap dugaan peredaran obat-obatan ilegal, melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Polres Jember mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian, mematuhi hukum, dan tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana melalui saluran resmi kepolisian.

Jangan diam ketika mengetahui dugaan pelanggaran. Sampaikan informasi secara bertanggung jawab dan percayakan penanganannya kepada aparat yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!