Breaking News
Kapolda Kalteng Perkuat Soliditas TNI-Polri Lewat Silaturahmi dengan Pangdam XXII Tambun Bungai Kepedulian TNI Terhadap Kualitas Kesehatan di Ujung Timur Indonesia Sentuh Pelajar Tingkat SD Densus 88 AT Berikan Imunitas Ideologi Terhadap Paham IRET. Sentuh Pelajar Tingkat SD Densus 88 AT Berikan Imunitas Ideologi Terhadap Paham IRET. Medan – Tim Cegah Satgaswil Sumatera Utara Densus 88 AT Polri sentuh Pelajar tingkat SD guna memberikan Vaksin IRET guna membentuk Imunitas Ideologi terhadap Paham IRET, Senin, 11 Juli 2026 sekira pukul 08.05 wib di lapangan UPT SD Negeri 067690 jl. Karya Jaya No. 52 Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor Kota Medan. Tim Cegah Satgaswil Sumut yang mendapatkan undangan dari UPT SDN 067690 untuk mengisi wawasan kebangsaan dan bertepatan dengan Masa Pengenalan Iingkungan Sekolah ( MPLS ) tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dan segera merapat ke lokasi. Di hadapan Kepala Sekolah SD Negeri 067690 dan para guru serta pelajar menyampaikan betapa pentingnya untuk saling menghargai antara satu dan yang lainnya, seperti perbedaan Suku Agama dan Ras agar tidak terjadi Bullying di lingkungan sekolah, contoh nya sekarang kemajuan teknologi berupa Handphone jika di gunakan secara berlebihan akan mengakibatkan Kecanduan, Malas belajar, dan Indera penglihatan akan rusak serta malas untuk bersosialisasi dengan teman lainnya, Sambung Tim untuk itu kepada adik – adik pelajar mari kita sepakat untuk menjaga Lisan dan perbuatan kita di sekolah ini, di lingkungan tempat tinggal kita agar tidak menyakiti perasaan orang lain, mari kita bergandengan tangan untuk berbuat yang baik terhadap sesama, ajak Tim. Kegiatan Sosialisasi wawasan kebangsaan di SD Negeri 067690 berjalan dengan baik aman dan lancar, baik Kepala Sekolah, guru – guru serta murid – murid antusias mengikuti kegiatan tersebut dan sepakat untuk kebaikan di lingkungan sekolah mereka agar terhindar dari paham IRET. Vaksin IRET Massal, Densus 88 AT Polri Manfaatkan Momentum MPLS Guna Perkuat Imunitas Ideologi Pelajar.
Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Kasus Dugaan Pungli PTSL Wonosari: Kejaksaan Pasuruan Tetapkan Tiga Tersangka, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Penegak Hukum

PASURUAN || Jejakindonesia.news – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar terkait Program Tanah Sumber Kepemilikan (PTSL) yang terjadi di Dusun Nongkojajar dan Dusun Wonosari Tengah, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL, serta BC yang menjabat sebagai Bendahara Tim Pokmas PTSL. Saat ini ketiganya telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menanggapi langkah tersebut, Alvian Setiya Pradana, S.H., selaku kuasa hukum sejumlah warga yang menjadi korban, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

“Kami sangat mengapresiasi sikap tanggap, kebijaksanaan, serta transparansi yang ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam menerima laporan dan menjalankan proses pemeriksaan hingga tahap penetapan tersangka,” ujar Alvian pada keterangan persnya, Rabu, 15 Juli 2026.

Secara khusus, Alvian juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kasi Pidsus beserta seluruh jajaran dan anggota tim Pidsus yang telah bekerja secara profesional menangani laporan ini.

Lebih lanjut, Alvian menegaskan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana ini murni dilandasi tugas keprofesionalan sebagai advokat dan upaya penegakan hukum, tanpa ada kaitannya dengan permasalahan pribadi maupun konflik kepentingan lainnya dengan para tersangka.

“Kami selaku penerima kuasa dari warga Desa Wonosari tidak memiliki permasalahan pribadi maupun persoalan lain dengan para tersangka yang saat ini ditahan. Langkah ini semata-mata bentuk penegakan hukum mulai dari tingkat desa, serta harapan kami agar hal ini dapat menjadi titik awal perubahan yang lebih baik ke depannya,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah warga Desa Wonosari yang merasa dirugikan dan menjadi korban praktik pungutan liar dalam pelaksanaan PTSL di wilayah tersebut. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kini tengah melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap keseluruhan fakta hukum.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *