PASURUAN || Jejakindonesia.news – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar terkait Program Tanah Sumber Kepemilikan (PTSL) yang terjadi di Dusun Nongkojajar dan Dusun Wonosari Tengah, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL, serta BC yang menjabat sebagai Bendahara Tim Pokmas PTSL. Saat ini ketiganya telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi langkah tersebut, Alvian Setiya Pradana, S.H., selaku kuasa hukum sejumlah warga yang menjadi korban, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
“Kami sangat mengapresiasi sikap tanggap, kebijaksanaan, serta transparansi yang ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam menerima laporan dan menjalankan proses pemeriksaan hingga tahap penetapan tersangka,” ujar Alvian pada keterangan persnya, Rabu, 15 Juli 2026.
Secara khusus, Alvian juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kasi Pidsus beserta seluruh jajaran dan anggota tim Pidsus yang telah bekerja secara profesional menangani laporan ini.
Lebih lanjut, Alvian menegaskan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana ini murni dilandasi tugas keprofesionalan sebagai advokat dan upaya penegakan hukum, tanpa ada kaitannya dengan permasalahan pribadi maupun konflik kepentingan lainnya dengan para tersangka.
“Kami selaku penerima kuasa dari warga Desa Wonosari tidak memiliki permasalahan pribadi maupun persoalan lain dengan para tersangka yang saat ini ditahan. Langkah ini semata-mata bentuk penegakan hukum mulai dari tingkat desa, serta harapan kami agar hal ini dapat menjadi titik awal perubahan yang lebih baik ke depannya,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah warga Desa Wonosari yang merasa dirugikan dan menjadi korban praktik pungutan liar dalam pelaksanaan PTSL di wilayah tersebut. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kini tengah melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap keseluruhan fakta hukum.
(RED)













