Bogor – Jejakindonesia.news | Ketua Umum sekaligus Advokat H. Sukarman, S.H., M.H., yang akrab disapa KING JABAR, menyoroti meninggalnya Sutrimo yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan dan patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, seluruh fakta dan informasi yang beredar harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, objektif, serta transparan agar penyebab kematian dapat dipastikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi hasil penyelidikan awal (pulbaket) yang dilakukan pada Minggu (26/7/2026) di Jakarta Selatan terkait meninggalnya “S”, yang diketahui pernah bekerja sebagai Karumga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adiansyah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, “S” dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (23/7/2026). Dalam kronologi yang beredar disebutkan bahwa sekitar pukul 06.37 WIB korban sempat menghubungi kerabat dan mengeluhkan sakit. Tak lama kemudian, saat didatangi, korban disebut telah tidak sadarkan diri dengan kondisi mulut dan hidung mengeluarkan busa.
Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring. Berdasarkan keterangan tenaga medis, korban telah tiba di rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia. Disebutkan pula bahwa korban memiliki riwayat amputasi pada ibu jari kaki sebelah kiri.
Keterangan pengemudi ambulans menyebutkan bahwa pemesanan ambulans dilakukan secara daring oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Korban dijemput di depan sebuah klinik dalam kondisi telah tergeletak dan tidak bergerak.
Selain itu, terdapat keterangan dari petugas keamanan rumah sakit yang menyebut korban diantar oleh empat orang yang tidak dikenal. Sementara pihak keluarga mengaku menerima jenazah pada malam harinya dan langsung memakamkan almarhum setelah proses pemulasaraan. Menurut keluarga, barang-barang pribadi seperti telepon genggam, dompet, ATM, maupun pakaian almarhum belum diterima.
Menanggapi berbagai informasi tersebut, KING JABAR menilai bahwa setiap dugaan kejanggalan harus ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum tanpa mengedepankan asumsi.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab meninggalnya “S” secara profesional, independen, dan transparan. Semua fakta harus dibuka berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan ilmiah, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas H. Sukarman.
Ia menambahkan, apabila memang terdapat unsur pidana, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menyimpulkan tidak terdapat unsur tindak pidana, maka hasil tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar memberikan kepastian hukum kepada keluarga maupun masyarakat.
KING JABAR juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan penyebab kematian ataupun keterlibatan pihak tertentu sebelum terdapat hasil resmi dari aparat penegak hukum maupun pemeriksaan forensik yang berwenang.
Menurutnya, transparansi dalam penanganan perkara merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut mengenai penyebab pasti meninggalnya “S”. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan verifikasi melalui proses hukum yang berlaku.
(DPP LPKSM PATROLI)













