*MEDAN,-* Jejakindonesia.news || Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Polonia meminta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara meninjau kembali susunan Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan menyusul perbedaan dokumen pengesahan, yakni dari lima orang menjadi tiga orang pengurus.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat penjelasan KUA Medan Polonia Nomor B-1627/Kua.02.15.16/HM.01/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala KUA Medan Polonia, Syahpuddin, kepada BWI Sumut.
Dalam surat itu, KUA menjelaskan bahwa dokumen pengesahan Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan tertanggal 19 Mei 2015 mencantumkan lima orang pengurus, yakni H.T. Dzulmi Eldin, H. Abdul Hakim Siagian, H. Yuslin Siregar, Dr. H. Asren Nasution, dan Dr. H. Hasan Matsum.
Namun, dokumen lainnya hanya mencantumkan tiga orang. Perbedaan tersebut menjadi persoalan yang perlu ditelusuri untuk memastikan dasar perubahan susunan kepengurusan Nazhir wakaf tersebut.
Persoalan ini bermula ketika mantan Ketua BWI Kota Medan, Dr. H. Ahmad Zuhri, Lc., MA, mengajukan permohonan rekomendasi pergantian Nazhir dengan alasan salah seorang pengurus, H. Abdul Hakim Siagian, telah meninggal dunia.
Berkas yang diserahkan dalam proses tersebut antara lain surat permohonan, berita acara rapat, fotokopi identitas pengurus dan calon pengganti, serta dokumen pengesahan Nazhir Wakaf.
Dalam proses klarifikasi, KUA Medan Polonia meminta keterangan Abdul Muis, yang menjabat Kepala KUA Medan Polonia pada 2015. Berdasarkan keterangan yang dicantumkan dalam surat penjelasan, dokumen pengesahan yang benar adalah dokumen dengan lima orang pengurus.
Keterangan tersebut juga diperkuat dengan informasi mengenai saksi dan daftar hadir pembentukan Nazhir Wakaf pada 19 Mei 2015 di Rumah Dinas Pangdam.
KUA Medan Polonia turut menyoroti proses pembentukan susunan Nazhir yang hanya mencantumkan tiga orang. Proses tersebut dinilai perlu ditelusuri karena diduga tidak melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pewakif Edy Rahmayadi dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Agung Medan.
Selain itu, nama Dr. H. Hasan Matsum dan Dr. H. Asren Nasution tidak tercantum dalam dokumen susunan Nazhir yang berjumlah tiga orang. KUA juga menyoroti tidak adanya surat pernyataan pengunduran diri bermeterai dari kedua nama tersebut dalam berkas yang dijelaskan.
Atas perbedaan dokumen dan persoalan tersebut, KUA Medan Polonia meminta BWI Sumut meninjau kembali susunan kepengurusan Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KUA juga menekankan pentingnya melibatkan pengurus BKM dan pewakif dalam penyelesaian persoalan tersebut guna menjaga keharmonisan serta memastikan pengelolaan dan pemberdayaan harta benda wakaf berjalan sesuai aturan.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, juga meminta BWI Sumut menjelaskan dasar perubahan jumlah Nazhir dari lima orang menjadi tiga orang.
Salfimi berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan KUA Medan Polonia, BWI Sumut, Nazhir, dan BKM Masjid Agung Medan. *(Tim)*













