Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Pertanyakan Tuduhan Almarhum Suami Gelapkan Uang Kampanye Hj Mahdalena, Jenk Fitry Dipolisikan

Kota Bima.- jejakindonesia.news||Nurfitryaningsi alias Jenk Fitry dan Mega Kurniawati, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima terkait kasus ungkapan kata-kata tidak senonoh terhadap Wardan Boftem.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasus itu bermula dari akun Facebook bernama Denalex Atabranta Denalex memposting kekecewaan terhadap kinerja anggota DPR RI Hj. Mahdalena, MM atas terabaikannya eks tim pemenangan.

Postingan Denalex Atabranta diteruskan oleh Nurfitryaningsi di akun Facebooknya yang bernama Jenk Fitry Manjalita. Ia berikan perhatian untuk sabar pada Denalex dan utarakan pernah rasakan kecewa yang sama. Katanya, sebagai istri almarhum Ady yang merupakan ketua tim pemenangan Hj Mahdalena di Kota Bima, pernah juga rasakan kecewa. Ia juga tegaskan, jangan berharap pada janji seorang karena kalau sudah jadi DPR, hanya keluarganya yang dia pedulikan.

Selanjutnya postingan itu di respon oleh akun Facebook bernama Wardan Boftem yang merupakan sepupu Hj Mahdalena. Ia tanyakan kecewa Jenk Fitry dalam bentuk apa. Kemudian ia tambahkan dengan kalimat penegasan “asal kakak tau ya, semua jalan dan kerjaan almarhum sama Umi Lena (Mahdalena, MM anggota DPR RI) dan Jidan (Muhamad Zaidan anggota DPRD Kabupaten Bima, ponaan Mahdalena), gak semua kakak tau. Keluarga almarhum masuk penjara, uang Umi Lena dipakai untuk keluarin jadi jaminannya, cuma kakak gak tau. Bukannya mereka habis manis ditinggalin begitu saja. banyak uang Umi Lena yang dipakai sama almarhum tapi tidak dikasih tau ke kakak”. Itu komentar Wardan Boftem dalam postingan Jenk Fitry pada 18 April 2025.

Jenk Fitry spontan respon tuduhan Wardan Boftem itu dengan mempertanyakan berapa miliar uang yang dihabiskan oleh almarhum suaminya sembari melontarkan kata-kata tidak senonoh. Begitupun Mega Kurniawati adik kandung almarhum Ady.

Jenk Fitry tegaskan, postingan dengan kata-kata tidak senonoh itu, dihapus belum sampai 1×24 jam dan mengakui kesalahannya.

Berangkat dari itu, Wardan Boftem laporan Jenk Fitry dan Mega Kurniawati di Polda NTB. Setelah koperatif menjalani pemeriksaan di Polda NTB dan berulang kali meminta upaya Restorative Justice (RJ) dengan menghubungi Wardan Boftem, Hj Mahdalena dan beberapa kerabat Wardan lainnya, tidak membuahkan hasil sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Pada Senin 12 Oktober 2026, sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Raba Bima. Jenk Fitry dan Mega Kurniawati didampingi kuasa hukumnya Taufiqurrahman, MH, CIFA, Chairul Fatihin, SH dan Sunardin, SH serta puluhan keluarga, kerabat dan simpatisan hadir memberikan dukungan hingga sidang selesai.

Kuasa hukum Jenk Fitry dan Mega Kurniawati, sepakat untuk lawan dakwaan terhadap kliennya karena pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan peristiwa yang terjadi.

“JPU membacakan dakwaan pada klien kami dengan pasal sengaja dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Dakwaan itu akan kami lawan karena klien kami hanya pertanyaan berapa miliar uang yang dihabiskan oleh almarhum suaminya dan melontarkan kata-kata yang mengarah pada penghinaan bukan penceraman nama baik atau menyerang kehormatan,” kata Taufiqurrahman biasa disapa Opik usai persidangan.

Opik tegaskan, sebagaimana dilihat dalam postingan dan termaktub dalam dakwaan, jangankan menghabiskan uang Hj Mahdalena seperti yang dituduhkan, justru banyak uang sendiri yang dihabiskan kliennya saat kampanye untuk memenangkan Hj Mahdalena.

“Wajar untuk seorang istri dan adik keberatan soal tuduhan kepada almarhum terkait uang kampanye yang digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sementara pada kenyataannya, justru bangak uang sendiri yang habiskan oleh klien kami dalam sukseskan Hj Mahdalena sebagai DPR RI,” tegas Opik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!