JEMBER – Jejakindonesia.news || Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD Kabupaten Jember menyepakati arah perubahan anggaran 2026. Namun, di balik kesepakatan KUA-PPAS Perubahan tersebut, Pemkab Jember menempatkan pengentasan kemiskinan sebagai sasaran utama kebijakan anggaran.
Kesepakatan itu dituangkan melalui penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Jember, Kamis (20/8/2026).
Bupati Jember Gus Fawait menegaskan, perubahan anggaran tidak sekadar berkutat pada penyesuaian angka. Kebijakan tersebut harus bermuara pada kebutuhan masyarakat, terutama penguatan pelayanan dasar.
Menurutnya, persoalan kemiskinan tidak bisa hanya diselesaikan melalui bantuan sosial.
Pemerintah harus memastikan masyarakat mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan dasar lainnya secara layak.
“Pengentasan kemiskinan itu dimulai dari pemenuhan pelayanan dasar masyarakat, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya,” kata Fawait.
Arah tersebut kemudian diterjemahkan melalui sejumlah program. Di sektor pendidikan, Pemkab Jember mengklaim telah memperluas intervensi melalui program beasiswa sekaligus pembenahan fasilitas sekolah.
Pada 2025, sedikitnya 124 sekolah mendapat perbaikan. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi lebih dari 200 sekolah pada 2026.
Sementara di bidang kesehatan, pemerintah mengandalkan penguatan Universal Health Coverage (UHC) serta layanan home care. Skema tersebut diarahkan untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada warga yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.
Bagi Fawait, pemerataan pelayanan menjadi bagian penting dari strategi mengurangi kemiskinan.
“Komitmen saya dan komitmen Ketua DPRD beserta jajaran adalah bagaimana pengentasan kemiskinan itu diawali dari perbaikan pelayanan dasar,” tegasnya.
Tak hanya pendidikan dan kesehatan, kebutuhan infrastruktur juga masuk dalam radar perubahan kebijakan anggaran. Aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan jalan rusak, penerangan jalan hingga irigasi dihimpun melalui sejumlah kanal pengaduan dan penjaringan aspirasi.
Di antaranya melalui Wadul Gus’e, Bunga Desaku, serta reses anggota DPRD Jember.
Fawait menyebut seluruh aspirasi tersebut akan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan daerah.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS Perubahan 2026, Pemkab Jember berharap perubahan arah anggaran tidak berhenti pada dokumen perencanaan.
Pemerintah ingin kebijakan tersebut terlihat dalam bentuk layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Semoga KUA-PPAS Perubahan 2026 ini bisa memperkuat program Pemerintah Kabupaten Jember untuk pengentasan kemiskinan,” pungkasnya.
(Dodik)













