Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Rp7,2 Miliar Terancam Raib, Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jember

JEMBER – Jejakindonesia.news || Peredaran rokok ilegal di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena jumlah barang buktinya yang mencapai jutaan batang, tetapi juga karena nilai penerimaan negara yang berpotensi hilang.

Sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jember, Jumat (21/8/2026).

Total nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp10,57 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat rokok tanpa pita cukai itu diperkirakan sekitar Rp7,2 miliar.

Angka tersebut menggambarkan besarnya peredaran hasil tembakau ilegal yang berhasil dihentikan petugas sepanjang Oktober 2025 hingga Juni 2026.

Kepala Bea Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim mengatakan, pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri hasil tembakau.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat hukum,” ujarnya.

Dominasi Rokok Mesin

Dari jutaan batang yang dimusnahkan, mayoritas merupakan rokok produksi mesin.

Rinciannya, 6.156.136 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 1.268.032 batang Sigaret Putih Mesin (SPM). Sedangkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) tercatat sebanyak 1.760 batang.

Seluruhnya tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.

Yang menjadi perhatian petugas adalah pola distribusinya. Rokok ilegal tidak selalu ditemukan dalam jumlah besar di toko.

Sebagian justru bergerak melalui jalur pengiriman barang.

Bea Cukai Jember menyebut pengiriman menggunakan angkutan barang dan jasa paket kilat menjadi salah satu modus yang banyak ditemukan.

Petugas kemudian memperluas pengawasan dari hulu hingga hilir. Mulai patroli distribusi antarkota, pemeriksaan sarana pengangkut, pemeriksaan jasa ekspedisi, toko, pedagang eceran, hingga menindaklanjuti informasi masyarakat.

Berakhir di Incinerator

Setelah melalui proses penindakan dan penyelesaian sesuai ketentuan, jutaan batang rokok tersebut akhirnya dimusnahkan.

Tahap pertama dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Jember dengan cara dibakar.

Selanjutnya, barang bukti dibawa ke fasilitas pemusnahan PT Mitra Alam Swastika di Pasuruan.

Di fasilitas tersebut, rokok ilegal dimusnahkan menggunakan incinerator bersuhu tinggi.

Pemusnahan memastikan barang bukti tidak kembali masuk ke jalur perdagangan.

DBH CHT Ikut Dipertaruhkan

Syahirul menegaskan, persoalan rokok ilegal memiliki efek berantai.

Selain mengurangi penerimaan negara, keberadaannya juga dapat menekan industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban cukai.

Termasuk berpotensi mengurangi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dialokasikan kembali untuk masyarakat.

Karena itu, Bea Cukai Jember memperkuat koordinasi dengan Pemkab Jember, TNI, Polri, dan unsur penegak hukum lainnya.

Masyarakat juga diminta tidak ikut menjadi bagian dari rantai distribusi. Tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.

Jika menemukan indikasi peredarannya, masyarakat dapat melapor melalui kantor Bea Cukai terdekat atau kanal pengaduan resmi.

Jutaan batang telah dimusnahkan. Namun pekerjaan terbesar masih berada di jalur distribusi: memastikan rokok ilegal tidak kembali memenuhi pasar.

(Dodik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!