Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Lift Ditreskrimsus Polda Bali Diduga “Eksklusif” untuk Pejabat, Publik Geram: Gedung Negara Dibangun dari Uang Rakyat!

DENPASAR – Jejakindonesia.news || Dugaan pembatasan penggunaan lift di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menuai sorotan tajam. Lift yang berada di lingkungan gedung institusi negara tersebut disebut hanya dapat digunakan menggunakan akses tertentu, sehingga masyarakat maupun pihak lain yang tidak memegang akses harus menggunakan tangga atau meminta bantuan petugas.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius: untuk siapa sebenarnya fasilitas lift tersebut dibangun? Apakah untuk menunjang pelayanan dan mobilitas di gedung negara, atau justru menjadi fasilitas yang penggunaannya diprioritaskan bagi pejabat dan kelompok tertentu?

Sorotan tersebut bukan tanpa alasan.

Pada Kamis (17/9/2026), awak media yang berada di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali sempat hendak menggunakan lift untuk menuju lantai atas. Namun lift tersebut disebut tidak dapat digunakan secara bebas karena membutuhkan akses.

Akibatnya, awak media terpaksa menggunakan tangga.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Jika orang yang sehat saja harus menggunakan tangga karena tidak mempunyai akses, bagaimana dengan masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, orang sakit, maupun masyarakat dengan keterbatasan mobilitas yang mempunyai kepentingan di lantai atas?

Apakah mereka juga harus menaiki tangga?

Atau harus mencari dan menunggu anggota Polri terlebih dahulu hanya untuk dapat menggunakan lift?

Jika benar demikian, fungsi lift sebagai sarana mobilitas vertikal justru patut dipertanyakan.

Tokoh Masyarakat: Memangnya Lift Milik Pejabat?

Tokoh masyarakat Denpasar, Anak Agung Putra atau Gung Putra, melontarkan kritik keras terhadap kondisi tersebut.

“Untuk apa lift pakai akses? Memangnya lift di Ditreskrimsus itu milik pejabat Polri atau golongan tertentu?” kata Gung Putra, Kamis (17/9/2026).

Gung Putra meminta Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. turun tangan dan melakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui siapa yang memerintahkan pemasangan atau penerapan akses khusus tersebut.

Menurutnya, jika pembatasan penggunaan lift memang merupakan kebijakan resmi, Polda Bali harus menjelaskan kepada masyarakat apa dasar, tujuan, dan standar operasionalnya.

Sebaliknya, apabila kebijakan itu dibuat hanya untuk memberikan kenyamanan atau privilese kepada kelompok tertentu, menurutnya hal tersebut layak dievaluasi secara serius.

Publik tentu memahami bahwa gedung kepolisian merupakan objek yang membutuhkan sistem keamanan. Tidak semua ruangan dapat dimasuki masyarakat secara bebas. Pembatasan akses ke area tertentu bahkan dapat menjadi kebutuhan pengamanan.

Namun persoalannya menjadi berbeda apabila sistem keamanan tersebut menyebabkan masyarakat yang memiliki kepentingan sah memperoleh pelayanan justru kesulitan mengakses lantai yang harus mereka datangi.

Keamanan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan aksesibilitas pelayanan.

Warga Gianyar Minta Kapolri Turun Tangan

Kritik juga datang dari seorang warga Gianyar bernama Dewa.

Ia meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan meminta jajaran terkait memeriksa dasar kebijakan penggunaan akses pada lift Ditreskrimsus Polda Bali.

Dewa mempertanyakan apabila fasilitas tersebut ternyata hanya mudah digunakan pejabat atau perwira tertentu.

Menurutnya, gedung kepolisian merupakan fasilitas negara yang pembangunannya dan operasionalnya bersumber dari keuangan negara sehingga pemanfaatannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Gedung itu dibuat dari uang rakyat,” cetus Dewa dengan nada kesal, Kamis (17/9/2026).

Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara transparan: siapa yang mengeluarkan kebijakan, sejak kapan diberlakukan, siapa saja yang memegang akses, apa pertimbangan keamanannya, dan bagaimana mekanisme masyarakat menggunakan lift tersebut.

Pertanyaan itu penting agar tidak muncul persepsi bahwa fasilitas negara telah berubah menjadi fasilitas eksklusif bagi pejabat.

Sumber Internal Sebut Ada Perintah, Kebenarannya Harus Dibuktikan

Informasi yang lebih serius datang dari seorang sumber di lingkungan Polda Bali yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Sumber tersebut menyampaikan dugaan bahwa penerapan akses khusus pada lift merupakan perintah dari jajaran Ditreskrimsus Polda Bali dan fasilitas tersebut diperuntukkan terutama bagi pejabat maupun perwira.

Namun informasi tersebut masih berupa keterangan sumber anonim dan belum terverifikasi melalui penjelasan resmi Polda Bali maupun pejabat yang disebut terkait.

Karena itu, informasi tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta.

Justru di sinilah pemeriksaan internal dan klarifikasi resmi menjadi penting.

Apabila ternyata kebijakan akses tersebut mempunyai alasan keamanan yang sah dan masyarakat tetap mendapatkan akses melalui mekanisme yang jelas, hal itu perlu dijelaskan secara terbuka.

Namun jika ditemukan bahwa akses dibuat semata-mata untuk menciptakan fasilitas eksklusif bagi pejabat sementara masyarakat dipersulit, maka kebijakan tersebut patut dievaluasi.

Pengacara: Penyidik Juga Disebut Mengeluh

Seorang pengacara yang memberikan informasi kepada media juga mengungkapkan adanya keluhan mengenai penggunaan lift tersebut.

Menurut keterangannya, bukan hanya masyarakat yang mengeluh. Sejumlah penyidik disebut ikut mengalami kerepotan.

“Kalau ada memeriksa orang tua, harus naik lift jemput,” ujarnya dengan nada heran.

Apabila informasi tersebut benar, kondisi tersebut semakin memperkuat alasan perlunya evaluasi.

Bayangkan apabila seorang saksi, korban, pelapor, terlapor atau pihak lain yang telah berusia lanjut harus menuju ruangan pemeriksaan di lantai atas.

Petugas disebut harus turun terlebih dahulu, membuka akses lift, mengantar yang bersangkutan, kemudian kembali melaksanakan pemeriksaan.

Pertanyaannya sederhana: mengapa sistem yang seharusnya mempermudah mobilitas justru berpotensi menciptakan prosedur tambahan?

Berpotensi Bersinggungan dengan Pelayanan Publik

Persoalan ini tidak hanya dapat dilihat dari sudut kenyamanan.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur penyelenggaraan pelayanan berdasarkan antara lain persamaan perlakuan/tidak diskriminatif serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Pasal 29 mengatur kewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu, sementara Pasal 30 menyatakan pelayanan berjenjang harus memperhatikan proporsi akses berdasarkan persamaan perlakuan, keterbukaan, serta keterjangkauan masyarakat.

Karena itu, apabila suatu pembatasan fasilitas terbukti menghambat masyarakat memperoleh pelayanan—terutama kelompok rentan—maka dasar dan pelaksanaannya layak diperiksa dari perspektif standar pelayanan publik.

Tetapi perlu ditegaskan: penggunaan kartu atau sistem akses pada lift tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum.

Gedung kepolisian memiliki kebutuhan keamanan. Yang harus diperiksa adalah apakah pembatasan tersebut mempunyai dasar yang sah, proporsional, diterapkan sesuai SOP, dan tetap menyediakan akses yang layak bagi masyarakat.

Kode Etik Polri Tegas: Jangan Persulit Masyarakat

Persoalan ini bahkan menjadi lebih relevan apabila dilihat dari Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Peraturan tersebut mewajibkan pejabat Polri memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan dan akuntabel.

Lebih tegas lagi, Pasal 12 mengenai Etika Kemasyarakatan melarang pejabat Polri mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman dan pelayanan, bersikap sewenang-wenang, maupun bersikap diskriminatif dalam melayani masyarakat.

Dengan demikian, apabila nantinya pemeriksaan membuktikan bahwa pembatasan lift tersebut memang dibuat tanpa dasar kebutuhan keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan dan penerapannya terbukti mempersulit pelayanan masyarakat, maka aspek kepatuhan terhadap kode etik layak diperiksa.

Siapa yang mengeluarkan perintah?

Apa dasar perintahnya?

Apakah terdapat surat keputusan atau SOP?

Apakah akses hanya diberikan kepada pejabat dan perwira?

Apakah penyidik serta masyarakat yang berkepentingan memperoleh akses?

Dan yang paling penting, bagaimana mekanisme penggunaan lift bagi lansia dan penyandang disabilitas?

Bangunan Negara Juga Dituntut Memperhatikan Aksesibilitas

PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan ketentuan Bangunan Gedung juga memuat standar teknis bangunan gedung negara, termasuk hubungan vertikal antarlantai serta aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Karena itu, evaluasi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah lift berfungsi atau tidak.

Yang perlu dilihat adalah apakah sistem operasional bangunan secara keseluruhan menjamin aksesibilitas yang diwajibkan dan menyediakan solusi yang layak bagi masyarakat berkebutuhan khusus.

Kabid Humas Belum Memberikan Respons

Awak media telah berusaha meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali mengenai persoalan tersebut.

Namun hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum memperoleh respons.

Karena itu, media masih menunggu penjelasan resmi Polda Bali untuk memenuhi prinsip keberimbangan.

Penjelasan tersebut penting karena terdapat kemungkinan sistem akses lift diterapkan berdasarkan pertimbangan keamanan internal yang belum diketahui masyarakat maupun awak media.

Apabila memang demikian, Polda Bali perlu menjelaskan mekanisme penggunaan lift bagi masyarakat agar tidak muncul persepsi bahwa fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi pejabat.

Sebaliknya, apabila hasil evaluasi menemukan kebijakan yang tidak sesuai SOP atau justru memberikan privilese tanpa dasar kepada kelompok tertentu, masyarakat berharap Kapolda Bali melakukan pembenahan dan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Kapolda Diminta Evaluasi, Jangan Sampai Muncul Kesan “Gedung Milik Pejabat”

Sorotan terhadap lift Ditreskrimsus Polda Bali pada akhirnya bukan sekadar persoalan sebuah tombol lift.

Persoalan yang lebih besar adalah pelayanan, kesetaraan akses, transparansi, dan penggunaan fasilitas negara.

Masyarakat datang ke kantor kepolisian bukan untuk mencari perlakuan istimewa. Mereka datang untuk melapor, menjadi saksi, memenuhi panggilan, memberikan keterangan, mencari perlindungan atau memperoleh pelayanan hukum.

Maka fasilitas yang menunjang pelayanan seharusnya dikelola dengan prinsip profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika lift harus menggunakan akses karena alasan keamanan, jelaskan kepada publik.

Jika masyarakat boleh menggunakan lift dengan pendampingan, pasang informasi yang jelas.

Jika kelompok lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan prioritas, pastikan mekanismenya berjalan tanpa membuat mereka menunggu atau mencari petugas.

Dan jika ternyata akses tersebut dibuat tanpa dasar yang jelas hanya untuk kenyamanan pejabat tertentu, Kapolda Bali diminta mengevaluasi dan mengambil tindakan sesuai aturan terhadap siapa pun yang bertanggung jawab.

Jangan sampai sebuah fasilitas di gedung negara melahirkan persepsi adanya tembok pemisah antara pejabat dengan masyarakat.

Polri mengemban fungsi pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, fasilitas pelayanan semestinya membuat masyarakat lebih mudah—bukan membuat mereka bertanya mengapa untuk naik beberapa lantai saja harus memiliki “akses khusus”.

Publik kini menunggu jawaban Polda Bali: akses lift tersebut merupakan bagian dari sistem keamanan yang sah dan terukur, atau kebijakan yang justru perlu dibenahi?

Jawaban resmi dan pemeriksaan objektif diperlukan agar dugaan tidak berkembang menjadi vonis, sekaligus memastikan fasilitas negara digunakan sesuai fungsi, aturan, dan kepentingan pelayanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!