Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

LPKSM JEJAK INDONESIA RESMI HADIR PERJUANGKAN HAK KONSUMEN! SELAMET SOLICHIN: MASYARAKAT JANGAN TAKUT MENUNTUT HAK DAN KEADILAN

INDONESIA, Jejakindonesia.news || SENIN 2 NOVEMBER 2026 – Upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai konsumen terus menjadi perhatian penting di tengah perkembangan dunia usaha dan semakin kompleksnya transaksi barang maupun jasa. Menjawab kebutuhan tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) JEJAK INDONESIA hadir dengan komitmen mendorong kesadaran hukum, memberikan edukasi, serta memperjuangkan hak-hak konsumen yang mengalami kerugian akibat dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha.

Berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan pelaksanaannya, LPKSM JEJAK INDONESIA berkomitmen menjadi bagian dari kekuatan masyarakat sipil dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Kehadiran lembaga ini bukan sekadar membangun organisasi, melainkan membawa misi sosial untuk memberikan ruang pengaduan, konsultasi, pendampingan, advokasi, serta pengawasan terhadap praktik perdagangan barang dan jasa yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Umum LPKSM JEJAK INDONESIA, SELAMET SOLICHIN, menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan hak masyarakat yang harus dihormati oleh setiap pelaku usaha.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan konsumen sendirian, terutama ketika berhadapan dengan pelaku usaha yang diduga mengabaikan hak dan kewajibannya.

“LPKSM JEJAK INDONESIA hadir untuk menjadi wadah perjuangan masyarakat dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Kami ingin masyarakat memahami bahwa konsumen mempunyai hak yang dilindungi undang-undang. Jangan takut menyampaikan pengaduan apabila merasa dirugikan. Namun, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan bukti, fakta, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Selamet Solichin.

Ia juga menekankan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak akan menjadikan persoalan konsumen sebagai ajang mencari sensasi, melainkan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan penyelesaian yang berkeadilan.

“Prinsip kami sederhana, melindungi hak masyarakat tanpa mengabaikan hak pelaku usaha. Kami mengedepankan penyelesaian secara proporsional, tetapi apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, tentu akan kami dorong agar ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum LPKSM JEJAK INDONESIA, MARAWAT EKA PURWADI, menyampaikan bahwa peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen menjadi salah satu prioritas kelembagaan.

Menurutnya, masih diperlukan edukasi yang berkelanjutan agar masyarakat memahami langkah-langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi persoalan transaksi, pelayanan, kualitas produk, maupun jasa yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

“Perlindungan konsumen tidak cukup hanya dilakukan ketika masyarakat sudah mengalami kerugian. Edukasi harus menjadi langkah awal. Kami ingin masyarakat semakin cerdas, teliti, dan memahami hak-haknya sebelum melakukan transaksi barang maupun jasa,” ungkap Marawat Eka Purwadi.

Ia menambahkan, LPKSM JEJAK INDONESIA akan mendorong mekanisme penerimaan pengaduan yang tertib dan terukur, dengan memperhatikan kelengkapan dokumen, bukti transaksi, kronologi kejadian, serta identitas pihak-pihak terkait.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi. Setiap laporan akan menjadi perhatian untuk ditelaah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengutamakan komunikasi dan penyelesaian secara baik sebelum menempuh langkah hukum apabila memang diperlukan,” jelasnya.

Di sisi lain, Bendahara Umum LPKSM JEJAK INDONESIA, NURUL HUDA, menegaskan bahwa kekuatan sebuah lembaga tidak hanya ditentukan oleh program kerja dan keberanian memperjuangkan masyarakat, tetapi juga oleh integritas, transparansi, serta tata kelola organisasi yang bertanggung jawab.

“Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga. Karena itu, pengelolaan keuangan organisasi harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap kegiatan kelembagaan harus memiliki perencanaan serta penggunaan anggaran yang jelas,” ujar Nurul Huda.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan yang profesional merupakan bagian penting dalam membangun kredibilitas LPKSM JEJAK INDONESIA.

“Kami ingin lembaga ini tumbuh dengan dasar kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab. Jangan sampai organisasi yang membawa misi perlindungan masyarakat justru kehilangan kepercayaan karena tata kelola internal yang tidak baik,” tambahnya.

Dalam menjalankan peran kelembagaannya, LPKSM JEJAK INDONESIA menempatkan empat bidang sebagai fokus utama:

Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk pentingnya membaca ketentuan transaksi, memeriksa kualitas produk, serta memahami informasi barang dan jasa.

Menerima serta menelaah pengaduan masyarakat, memberikan konsultasi, dan membantu konsumen memperjuangkan haknya melalui mekanisme penyelesaian sengketa sesuai peraturan perundang-undangan.

Mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi peredaran barang dan jasa, termasuk melaporkan dugaan produk berbahaya, informasi menyesatkan, serta praktik usaha yang berpotensi merugikan konsumen kepada instansi berwenang.

Mendorong penyelesaian sengketa konsumen melalui musyawarah, mediasi, maupun jalur hukum. LPKSM yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan juga memiliki kedudukan untuk mengajukan gugatan demi kepentingan konsumen.

LPKSM JEJAK INDONESIA menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, objektivitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

Lembaga ini juga mengajak masyarakat, pemerintah, serta pelaku usaha untuk bersama-sama membangun iklim perdagangan yang sehat, jujur, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak.

Sebagaimana semangat perlindungan konsumen yang diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang benar, serta kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian maupun ketentuan hukum.

LPKSM JEJAK INDONESIA: KONSUMEN TERLINDUNGI, MASYARAKAT BERDAYA, HUKUM DIHORMATI, DAN KEADILAN DIPERJUANGKAN.

SUSUNAN PIMPINAN LPKSM JEJAK INDONESIA

– Ketua Umum: SELAMET SOLICHIN
– Sekretaris Umum: MARAWAT EKA PURWADI
– Bendahara Umum: NURUL HUDA

DASAR HUKUM:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
3. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa konsumen.

REDAKSI – LPKSM JEJAK INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!