Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Praperadilan Agus Flores Memanas! 7 Penyidik Polda Jateng Diuji di Meja Hakim, Termohon Mangkir

SEMARANG — KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 — jejakindonesia.news||Sidang praperadilan yang diajukan Agus Flores selaku kuasa hukum M. Ridho terhadap tujuh penyidik Polda Jawa Tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (20/8/2026).

Namun, persidangan kali ini diwarnai ketidakhadiran pihak Termohon dari Polda Jawa Tengah. Dalam persidangan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa Termohon telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai ketidakhadirannya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ketidakhadiran tersebut menjadi salah satu perhatian dalam jalannya persidangan, mengingat perkara yang diajukan berkaitan dengan pengujian terhadap tindakan dan proses hukum yang dilakukan oleh pihak penyidik.

Dalam persidangan, kuasa hukum M. Ridho meminta agar agenda berikutnya dapat diarahkan langsung pada tahap pembuktian. Permintaan tersebut disampaikan agar pemeriksaan perkara berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.

“Untuk sidang berikutnya kami meminta agar langsung dilakukan pembuktian, sehingga proses praperadilan ini dapat dipercepat dan segera memperoleh putusan.”

Permintaan tersebut kini menjadi salah satu poin yang menunggu respons dari Majelis Hakim dalam menentukan agenda persidangan selanjutnya.

Praperadilan pada prinsipnya merupakan mekanisme dalam hukum acara pidana untuk menguji aspek-aspek tertentu dari tindakan aparat penegak hukum. Dalam proses tersebut, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi, dokumen, maupun bukti di hadapan hakim.

Dengan demikian, ketidakhadiran Termohon pada sidang kali ini belum dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun kekalahan dalam perkara, karena substansi permohonan masih harus diperiksa berdasarkan hukum acara dan bukti yang diajukan para pihak.

Akankah Termohon dari Polda Jateng hadir dan menyampaikan jawaban serta bukti-bukti yang dimilikinya? Atau Majelis Hakim akan mengakomodasi permintaan kuasa hukum M. Ridho untuk segera memasuki tahap pembuktian?

Sidang berikutnya diperkirakan menjadi momentum penting dalam menentukan arah pemeriksaan praperadilan tersebut. Perdebatan hukum antara pemohon dan termohon kini akan diuji langsung di hadapan Majelis Hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!