Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Ucapan “Lu Punya Otak Enggak?” Berujung Proses Hukum

JAKARTA – jejakindonesia.news||Perseteruan antara kalangan pers dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memasuki babak baru. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan menyusul pernyataannya yang viral saat konferensi pers usai pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Langkah hukum tersebut menunjukkan bahwa organisasi wartawan terbesar di Indonesia menilai ucapan Hotman bukan sekadar luapan emosi, melainkan telah menyentuh kehormatan profesi jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI, Edison Siahaan, menegaskan pihaknya meminta aparat kepolisian memproses laporan tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin supaya ini diproses secara hukum,” tegas Edison, Senin (20/7/2026).

Sebagai dasar laporan, PWI telah menyiapkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang memperlihatkan momen ketika Hotman Paris melontarkan kalimat bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa itu terjadi saat konferensi pers pada Jumat (17/7/2026). Ketika seorang wartawan bertanya apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya, Hotman justru memotong pertanyaan dengan nada tinggi.

“Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?” ucap Hotman di hadapan para wartawan.

Tak berhenti di situ, sepanjang konferensi pers Hotman beberapa kali melontarkan pernyataan keras, mempertanyakan kemampuan wartawan, hingga menyinggung latar belakang pendidikan hukum mereka. Sikap tersebut langsung menuai kritik luas dari berbagai organisasi pers dan masyarakat.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, turut menyayangkan pernyataan tersebut. Menurutnya, narasumber seharusnya menghormati tugas wartawan yang bekerja untuk menggali informasi bagi kepentingan publik.

Komaruddin menegaskan bahwa pertanyaan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, perbedaan pendapat atau ketidaksetujuan terhadap pertanyaan tidak seharusnya dibalas dengan ucapan yang merendahkan martabat profesi.

Di tengah derasnya kritik, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia mengakui ucapannya tidak tepat dan menyatakan penyesalan atas kalimat “lu punya otak enggak sih?” yang dilontarkannya kepada wartawan.

Hotman beralasan emosinya terpancing karena merasa pertanyaan yang sama terus diulang, padahal menurutnya telah beberapa kali dijawab dalam konferensi pers tersebut.

Meski demikian, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan langkah hukum PWI. Organisasi wartawan itu tetap memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap independensi, kehormatan, dan martabat profesi jurnalistik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan antara kebebasan pers, etika komunikasi narasumber, dan penghormatan terhadap profesi wartawan. Proses penyelidikan di Polda Metro Jaya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pihak, termasuk tokoh publik, memiliki tanggung jawab untuk menghormati kerja jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *