SIMALUNGUN – Jejakindonesia.news || Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., bersama personel Polsek Gunung Malela dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) tentang dugaan perjudian sabung ayam di Huta III, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (11/10/2026) malam.
Kegiatan dimulai sekira pukul 22.00 WIB hingga selesai di gelanggang sabung ayam milik JF alias Jhon Fran Manurung. Langkah ini diambil sebagai respons cepat Polri atas keresahan warga terhadap praktik perjudian di lingkungan mereka.
Kapolsek menjelaskan, penyelidikan dilakukan langsung ke lokasi setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Menurutnya, Polres Simalungun Polda Sumatera Utara berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan warga secara profesional dan humanis.
“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya perjudian sabung ayam di Huta III Nagori Karang Bangun. Setiap laporan warga pasti kami respons,” ujar AKP Hengky B. Siahaan.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPDA Roy Frans D. Rumapea, S.H., Aipda Jefri Hutapea, Aipda Indo R. Siahaan, Aipda Hanafi dari Unit Intel, Bripka Efraim Purba, Brigadir Alwi Situmeang, dan Briptu David Siahaan, serta personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.
Hasil penyelidikan di lokasi menunjukkan memang terdapat gelanggang atau arena sabung ayam di Huta III Nagori Karang Bangun. Namun, saat petugas tiba, arena dalam keadaan kosong dan tidak ada kegiatan adu ayam.
“Saat kami datang, arena dalam keadaan kosong, tidak ada aktivitas adu ayam,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pemilik gelanggang, permainan sabung ayam di lokasi itu diselenggarakan setiap hari Minggu mulai pukul 14.00 WIB hingga malam hari. Namun pada hari itu kegiatan tidak dilanjutkan karena hujan deras. Pemilik juga mengakui bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar lima bulan.
Menurut Hengky, pihaknya bersama Pangulu Nagori Karang Bangun, Mario, kemudian memberikan pembinaan sekaligus meminta pemilik gelanggang menghentikan seluruh kegiatan perjudian sabung ayam.
“Kami bersama Pangulu meminta agar yang bersangkutan tidak lagi menyelenggarakan perjudian sabung ayam. Perjudian melanggar hukum dan dapat menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat,” tutur Hengky.
Pemilik gelanggang menyatakan bersedia tidak menyelenggarakan sabung ayam kembali dan langsung membongkar arena tersebut. Proses pembongkaran didokumentasikan petugas sebagai bukti pelaksanaan kesepakatan.
“Yang bersangkutan juga bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Kapolsek menegaskan, pendekatan persuasif ini ditempuh sebagai langkah pembinaan, namun Polri tetap akan bertindak tegas apabila ditemukan pengulangan. Ia juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena dapat merugikan ekonomi keluarga dan memicu gangguan kamtibmas.
Selain itu, Hengky mengajak warga terus berpartisipasi dengan melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana kepada kepolisian, termasuk melalui layanan pengaduan yang tersedia. Polsek Gunung Malela akan melakukan pemantauan berkelanjutan di lokasi tersebut guna memastikan kesepakatan dipatuhi.
Melalui kegiatan ini, Polsek Gunung Malela berharap situasi kamtibmas di wilayah Nagori Karang Bangun tetap aman, tertib, dan kondusif, dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.”













