Breaking News
Kapolda Kalteng Perkuat Soliditas TNI-Polri Lewat Silaturahmi dengan Pangdam XXII Tambun Bungai Kepedulian TNI Terhadap Kualitas Kesehatan di Ujung Timur Indonesia Sentuh Pelajar Tingkat SD Densus 88 AT Berikan Imunitas Ideologi Terhadap Paham IRET. Sentuh Pelajar Tingkat SD Densus 88 AT Berikan Imunitas Ideologi Terhadap Paham IRET. Medan – Tim Cegah Satgaswil Sumatera Utara Densus 88 AT Polri sentuh Pelajar tingkat SD guna memberikan Vaksin IRET guna membentuk Imunitas Ideologi terhadap Paham IRET, Senin, 11 Juli 2026 sekira pukul 08.05 wib di lapangan UPT SD Negeri 067690 jl. Karya Jaya No. 52 Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor Kota Medan. Tim Cegah Satgaswil Sumut yang mendapatkan undangan dari UPT SDN 067690 untuk mengisi wawasan kebangsaan dan bertepatan dengan Masa Pengenalan Iingkungan Sekolah ( MPLS ) tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dan segera merapat ke lokasi. Di hadapan Kepala Sekolah SD Negeri 067690 dan para guru serta pelajar menyampaikan betapa pentingnya untuk saling menghargai antara satu dan yang lainnya, seperti perbedaan Suku Agama dan Ras agar tidak terjadi Bullying di lingkungan sekolah, contoh nya sekarang kemajuan teknologi berupa Handphone jika di gunakan secara berlebihan akan mengakibatkan Kecanduan, Malas belajar, dan Indera penglihatan akan rusak serta malas untuk bersosialisasi dengan teman lainnya, Sambung Tim untuk itu kepada adik – adik pelajar mari kita sepakat untuk menjaga Lisan dan perbuatan kita di sekolah ini, di lingkungan tempat tinggal kita agar tidak menyakiti perasaan orang lain, mari kita bergandengan tangan untuk berbuat yang baik terhadap sesama, ajak Tim. Kegiatan Sosialisasi wawasan kebangsaan di SD Negeri 067690 berjalan dengan baik aman dan lancar, baik Kepala Sekolah, guru – guru serta murid – murid antusias mengikuti kegiatan tersebut dan sepakat untuk kebaikan di lingkungan sekolah mereka agar terhindar dari paham IRET. Vaksin IRET Massal, Densus 88 AT Polri Manfaatkan Momentum MPLS Guna Perkuat Imunitas Ideologi Pelajar.
Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Satresnarkoba Polresta Serang Kota amankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu

POLRESTA SERKOT_ Jejakindonesia.news // Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pelaku berinisial SN (20), yang berprofesi sebagai buruh, berhasil diamankan pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 00.10 WIB, di pinggir jalan Kampung Pojok, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pabuaran pada Rabu, 15/07/26.

Pelaku diketahui merupakan warga Kampung Pojok, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pabuaran. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima petugas mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol. Vhalio Agafe, S.I.K., M.H., menuturkan Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang berada di tanah di samping pelaku. Barang bukti tersebut diketahui sempat dibuang oleh pelaku sesaat sebelum diamankan.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan 1 (satu) buah sendok sedotan yang diduga digunakan sebagai alat bantu serta 1 (satu) unit telepon genggam Android merek VIVO.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui masih menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di lokasi lain. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan dan penggeledahan di depan sebuah rumah di Kampung Pojok, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pabuaran. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan pada pagar besi rumah.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,37 gram;
1 (satu) buah sendok sedotan;
1 (satu) unit telepon genggam Android merek VIVO.

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika, serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, termasuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.

Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *