BANYUWANGI, Jejakindonesia.news || Minggu, 25 Oktober 2026,Penyelenggaraan Festival Gandrung Sewu 2026 di kawasan Pantai Boom Marina, Kabupaten Banyuwangi, pada Sabtu (24/10/2026), tidak hanya menjadi panggung pelestarian budaya daerah, tetapi juga memunculkan perhatian terhadap transparansi anggaran, sumber pendanaan, kontribusi sponsor, serta aspek administrasi dan kewajiban perpajakan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WATONIAH sekaligus Sekretaris Umum Media PT Cahaya Pers Group, pengelola media online Jejak-Indonesia.id, Marawat Eka Perwadi, mendorong Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan panitia penyelenggara Festival Gandrung Sewu 2026 agar memberikan penjelasan terbuka mengenai tata kelola pembiayaan kegiatan.
Menurutnya, festival budaya yang membawa nama besar Kabupaten Banyuwangi perlu didukung tata kelola yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Festival Gandrung Sewu merupakan agenda budaya yang memiliki nilai penting bagi pelestarian tradisi dan promosi pariwisata Banyuwangi. Kami tentu menghargai upaya pelestarian budaya tersebut. Namun, ketika sebuah kegiatan menjadi perhatian publik dan melibatkan dukungan dari berbagai pihak, keterbukaan informasi mengenai pembiayaannya juga menjadi hal yang penting,” ujarnya.
Ia menegaskan, permintaan transparansi bukanlah bentuk tuduhan terhadap penyelenggara, melainkan dorongan agar pengelolaan kegiatan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Marawat meminta pemerintah daerah dan panitia penyelenggara memberikan penjelasan mengenai struktur pembiayaan Festival Gandrung Sewu 2026, termasuk kemungkinan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dukungan sponsor, kerja sama dengan pihak ketiga, maupun sumber pendanaan lainnya.
Menurutnya, informasi mengenai total pembiayaan, mekanisme penggunaan dana, serta bentuk kontribusi masing-masing pihak diperlukan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Yang kami dorong adalah kejelasan informasi. Berapa total anggaran penyelenggaraan, dari mana saja sumber pendanaannya, bagaimana mekanisme pencatatan dan penggunaannya, serta bagaimana pertanggungjawabannya. Apabila terdapat kontribusi sponsor dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa, semuanya perlu dicatat dan dijelaskan sesuai mekanisme administrasi yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menilai, keterbukaan informasi dapat membantu mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Penjelasan yang didukung dokumen resmi akan memberikan kepastian informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan kegiatan budaya daerah.
Namun demikian, informasi mengenai penggunaan APBD maupun dokumen pembiayaan lainnya tetap perlu disampaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik dan aturan yang berlaku.
Selain sumber pendanaan, Sekretaris Umum LBH WATONIAH tersebut turut menyoroti pentingnya tertib administrasi transaksi dan kepastian pemenuhan kewajiban perpajakan yang mungkin timbul dari penyelenggaraan festival.
Menurutnya, setiap transaksi yang berkaitan dengan kegiatan berskala besar perlu dicatat secara tertib, sedangkan kewajiban perpajakan harus ditentukan berdasarkan karakter transaksi, bentuk pembayaran atau imbalan, status pihak-pihak terkait, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Kami mendorong agar seluruh transaksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Festival Gandrung Sewu 2026 terdokumentasi dengan baik. Jika terdapat transaksi yang menimbulkan kewajiban perpajakan, pemenuhannya harus dipastikan sesuai ketentuan. Hal ini penting sebagai bagian dari tata kelola yang profesional dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa dukungan sponsor tidak serta-merta memiliki perlakuan pajak yang sama. Oleh karena itu, penilaian mengenai kewajiban perpajakan harus didasarkan pada dokumen transaksi dan ketentuan yang relevan, bukan sekadar dugaan.
“Kami tidak sedang menuduh adanya pelanggaran. Kami meminta kejelasan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi. Apabila seluruh administrasi dan kewajiban telah dipenuhi, penjelasan resmi justru akan memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Festival Gandrung Sewu merupakan salah satu agenda budaya yang identik dengan Tari Gandrung dan identitas masyarakat Banyuwangi. Penyelenggaraan festival ini menjadi bagian dari upaya memperkenalkan kekayaan budaya lokal sekaligus mendukung promosi pariwisata daerah.
Pada edisi 2026, festival tersebut mengusung tema “Kembang Dermo” dengan konsep pertunjukan malam bertajuk Gandrung Sewu Glow in the Dark, sebagaimana disebutkan dalam bahan pemberitaan.
Marawat menyampaikan bahwa dukungan terhadap pelestarian budaya tidak seharusnya dipertentangkan dengan tuntutan transparansi. Sebaliknya, keduanya dapat berjalan beriringan untuk membangun penyelenggaraan kegiatan yang dipercaya masyarakat.
“Budaya adalah kebanggaan daerah yang harus kita jaga bersama. Namun, menjaga kebanggaan daerah juga berarti memastikan setiap kegiatan dikelola secara tertib dan bertanggung jawab. Transparansi bukan untuk menghambat kegiatan budaya, melainkan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penyelenggara,” tuturnya.
Ia berharap penyelenggaraan festival budaya di Banyuwangi ke depan semakin baik, bukan hanya dari sisi pertunjukan dan dampak pariwisata, tetapi juga dalam hal keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban administrasi.
Sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola yang akuntabel, Marawat meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui perangkat daerah terkait serta panitia penyelenggara memberikan klarifikasi mengenai total pembiayaan, sumber pendanaan, kontribusi sponsor, mekanisme pencatatan, dan pertanggungjawaban anggaran Festival Gandrung Sewu 2026.
Menurutnya, informasi tersebut dapat disampaikan dalam bentuk ringkasan laporan pembiayaan yang disertai dokumen pendukung sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan batasan informasi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak mengedepankan fakta dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat data serta keterangan resmi yang dapat diverifikasi.
“Kami berharap pemerintah daerah dan panitia memberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional. Jika ada pertanyaan dari masyarakat, sebaiknya dijawab dengan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, persoalan ini dapat ditempatkan secara objektif dan tidak berkembang menjadi polemik yang tidak perlu,” katanya.
Hingga berita ini disusun, rincian lengkap total anggaran, kontribusi sponsor, serta informasi terverifikasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Festival Gandrung Sewu 2026 belum tersedia dalam bahan pemberitaan yang digunakan. Karena itu, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran ataupun pelanggaran perpajakan.
Redaksi Jejak-Indonesia.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, panitia penyelenggara, serta pihak-pihak terkait untuk menyampaikan informasi resmi mengenai pembiayaan dan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.
Pada akhirnya, keberhasilan Festival Gandrung Sewu tidak hanya tercermin dari kemeriahan pertunjukan dan pelestarian warisan budaya, tetapi juga dari kualitas tata kelola, keterbukaan informasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraannya.
Transparansi dan akuntabilitas diharapkan menjadi bagian penting dalam menjaga marwah budaya Banyuwangi sekaligus memastikan keberlanjutan festival sebagai kebanggaan masyarakat.













