MEDAN-jejakindonesia.news|| Aliansi Masyarakat Anti Kriminalisasi & Anti Harapan Palsu akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu hingga Jumat, 15 hingga 17 Juli 2026. Aksi ini diselenggarakan sebagai bentuk protes terhadap dugaan rekayasa penanganan kasus hukum yang menimpa korban pencurian di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Sesuai pemberitahuan resmi yang disampaikan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan pada Senin (13/7), aksi akan dimulai pukul 09.00 WIB setiap harinya dengan titik kumpul di wilayah Pancur Batu.
Selanjutnya peserta akan bergerak menuju Kantor Polrestabes Medan, Rumah Dinas Wakapolda Sumatera Utara, hingga Kantor Polda Sumatera Utara. Diperkirakan sekitar 50 orang akan terlibat dalam kegiatan ini.
Tujuh Tuntutan Utama Dalam aksinya, aliansi menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, serta pimpinan DPR dan MPR RI:
1. Segera menghentikan proses hukum dan status tersangka/DPO terhadap korban pencurian yang sebelumnya diarahkan oleh pihak kepolisian untuk menangkap pelaku, padahal sudah tercapai kesepakatan perdamaian.
2. Segera menangkap dan memproses secara hukum orang tua pelaku pencurian yang dilaporkan atas dugaan penipuan di Polda Sumut serta dugaan fitnah di Polsek Pancur Batu.
3. Mencopot jabatan Kapolrestabes Medan, Kasat Intelkam Polrestabes Medan, dan Kapolsek Pancur Batu.
4. Mengevaluasi kinerja Brigadir Shinto Zelmana Sembiring yang diduga memerintahkan korban untuk menangkap pelaku pencurian.
5. Mengusut tuntas dugaan adanya saksi palsu serta pemalsuan surat serah terima tersangka dalam kasus pencurian toko ponsel di Pancur Batu.
6. Menindak tegas pelaku penyebaran berita bohong dan fitnah terhadap korban pencurian.
7. Mendesak Ketua DPR, MPR, serta Komisi III DPR RI untuk segera membahas kasus ini dalam rapat resmi.
Aksi ini akan berlangsung secara damai dan tertib, meliputi orasi, penyampaian pernyataan sikap, serta penyerahan dokumen tuntutan kepada pihak berwenang. Koordinator aksi, Nia Br. Sihotang, menegaskan peserta akan menjaga keamanan dan ketertiban umum selama kegiatan berlangsung.
Surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, pimpinan DPR/MPR RI, Komisi III DPR RI, serta pimpinan tingkat pusat dan daerah di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Kordinator aksi Nia menjelaskan bahwa selain 7 point diatas mereka juga akan mendesak Kapolri untuk datang ke Polrestabes Medan untuk mengevaluasi kinerja Kapolrestabes Medan apakah dia diintervesni dalam menangani ksus ini atau tidak, selain itu kami juga mendesak kapolrestabes medan untuk menepati janjinya menyelesaikan kasus tersebut.
“Sewaktu kasus ini viral dan KetuaKomisi III DPR RI memberikan atensi dan menangguhkan penahanan adik kami, Kapolrestabes Medan mengundang keluarga kami bertemu pada bulan februari 2026 yang lalu, dalam pertemuan tersebut kapolrestabes medan meminta keluarga kami membuatkan vidio dan kapolrestabes medan berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dalam tempo satu sampai dua minggu.
Selain itu, Kami juga diminta untuk sabar dan meredam berita agar mudah di selesaikan katanya, dia juga mengatakan kepada keluarga kami bahwa apabila nantinya orang tua maling tidak mau di mediasi dia punya cara untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun janjinya tidak pernah ditepatinya.
“Perlu saja jelaskan bahwa kami sudah melakukan perdamaian pada tanggal 3 Desember 2025 yang lalu, dimana dalam perdamaian yang ditanda tangani oleh korban pencurian dan pihak dari pelaku pencurian ada point yang menjelaskan bahwa pihak dari pelaku pencurian akan segera mencabut laporan nya di polrestabes medan, namun hal itu tidak dia lakukan, Sementara itu surat perdamaian untuk meringankan hukuman pelaku pencurian sudah diberikannya kepada jaksa dan hakim sehingga dalam putusan surat perdamaian yang mereka berikan itu menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman pelaku pencurian, makanya kami laporkan mamak maling itu ke Polda Sumut dalam dugaan tindak pidana penipuan dan sudah 6 bulan belum ada kepastiannya.
Nia juga menceritakan bahwa sebelumnya sempat berencana menggelar aksi unjuk rasa. Namun, menurut pengakuan keluarga, rencana tersebut beberapa kali ditunda setelah adanya permintaan dari seorang ketua umum organisasi kemasyarakatan.
“Kami dihubungi disuruh datang menemuinya, pada saat itu dia menjelaskan bahwa Kapolrestabes Medan menyuruhnya menyelesaikan persoalan tersebut sehingga aksi diminta untuk ditunda dan belakangan setelah satu bulan kami mengikuti proses, ketua umum ormas tersebut pun mengaku lelah, heran dan merasa aneh akan proses penyelesaian persoalan tersebut, karena dia malahan diminta untuk menyerahkan yang ikut nangkap maling untuk di proses hukum,” ungkapnya.
Bahkan kata Nia, pihaknya sudah dua kali menganntarkan langsung surat kepada Kapolrestabes Medan meminta audensi untuk meminta bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan meminta agar laporan kami di proses, namun surat kami tersebut tidak ditanggapi sampai saat ini.(*)













