BONDOWOSO – Jejakindonesia.news Dugaan penyimpangan yang dilakukan seorang karyawan KSP Multi Daya Sentosa Jatim tidak hanya menyasar uang angsuran nasabah. Penyidik Satreskrim Polres Bondowoso juga mengungkap adanya dugaan penggadaian sepeda motor inventaris milik koperasi tanpa hak.
Kasus tersebut kini menjerat AP (38), warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan uang hasil penagihan angsuran nasabah yang mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp237.041.701.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, perkara ini bermula dari audit internal yang dilakukan pihak koperasi. Tim auditor menemukan sejumlah pembayaran angsuran yang diakui telah dilakukan oleh nasabah, namun tidak tercatat sebagai penerimaan di kas perusahaan.
“Hasil penyidikan mengarah pada dugaan bahwa uang hasil penagihan tidak disetorkan kepada koperasi dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Aryo saat konferensi pers.
Selain itu, penyidik menemukan satu unit Honda Revo yang merupakan kendaraan operasional koperasi diduga telah digadaikan oleh tersangka. Hingga kini, polisi masih melakukan penelusuran untuk menemukan keberadaan kendaraan tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hasil audit internal, kwitansi pembayaran, bukti transfer, serta BPKB kendaraan inventaris milik koperasi.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolres menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk melacak aset koperasi yang belum ditemukan sekaligus memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dapat diungkap secara menyeluruh.
(Dodik)













