Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Hukum  

Tower Telekomunikasi di Bongancina Disorot Warga, Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Keselamatan Publik Mencuat

Singaraja – Jejakindonesia.news // Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, tengah menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang mulai dikerjakan sejak awal Mei 2026 itu memicu gelombang protes warga lantaran diduga berlangsung tanpa sosialisasi yang memadai serta belum didukung kelengkapan perizinan yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum aktivitas konstruksi dilakukan.

Penolakan warga bukan semata-mata terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi, melainkan terhadap proses yang dinilai mengabaikan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan kepatuhan terhadap regulasi. Sejumlah warga penyanding mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun dilibatkan dalam sosialisasi terkait pembangunan menara dengan ketinggian lebih dari 60 meter yang berdiri tidak jauh dari kawasan permukiman dan jalur lalu lintas yang tergolong rawan.

Dewa Ketut Budi Mahardana, salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi, menyampaikan kekecewaannya atas minimnya informasi yang diterima masyarakat. Menurutnya, aktivitas proyek baru diketahui setelah alat berat dan pekerjaan fisik mulai berlangsung di lokasi.

“Kami bukan menolak pembangunan, tetapi masyarakat berhak mengetahui dan memahami dampak yang mungkin timbul. Sampai hari ini kami tidak pernah dimintai persetujuan ataupun diajak berdiskusi terkait proyek tersebut,” ujarnya.

Kritik serupa disampaikan anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa. Ia menilai proses pembangunan menara tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait aspek legalitas. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, proyek disebut hanya mengantongi rekomendasi dari pemerintah desa dan persetujuan tingkat kecamatan, sementara izin utama dari instansi yang berwenang diduga belum diterbitkan.

Menurutnya, informasi yang sebelumnya berkembang di masyarakat mengenai adanya izin dari instansi terkait ternyata perlu diverifikasi lebih lanjut. Setelah dilakukan pengecekan ke lembaga yang berwenang menangani perizinan terpadu, muncul indikasi bahwa proses administrasi proyek tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan yang memerlukan klarifikasi resmi.

Di sisi lain, kekhawatiran masyarakat tidak hanya berkaitan dengan legalitas pembangunan. Warga juga menyoroti penempatan material konstruksi yang disebut menumpuk di badan jalan provinsi, tepat di area tikungan yang memiliki tingkat risiko kecelakaan cukup tinggi. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, terutama apabila aktivitas konstruksi benar dilakukan sebelum seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi. Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Buleleng, instansi perizinan, Satpol PP, serta dinas teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kepatuhan proyek terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Secara normatif, pembangunan menara telekomunikasi merupakan bagian dari upaya memperluas akses jaringan dan mendukung transformasi digital. Namun setiap pembangunan tetap wajib berpedoman pada regulasi yang mengatur tata ruang, keselamatan konstruksi, lingkungan hidup, serta perizinan bangunan. Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi fondasi penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat yang terdampak langsung.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun ketidaksesuaian prosedur, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan berbagai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penghentian sementara pekerjaan hingga tindakan administratif lainnya. Sementara itu, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang lebih serius, penanganannya menjadi ranah aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang berlaku.

Masyarakat Desa Bongancina menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi ataupun pembangunan sarana telekomunikasi yang bermanfaat bagi kemajuan daerah. Namun mereka berharap setiap proyek yang masuk ke wilayahnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta rasa aman atas lingkungan tempat tinggal mereka.

Sementara itu, saat dimintai keterangan, Perbekel Desa Bongancina, Dewa Made Sariana, memilih memberikan penjelasan secara langsung di kantor desa guna menghindari kesalahpahaman dalam penyampaian informasi. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengembang maupun instansi perizinan terkait status dan kelengkapan legalitas pembangunan menara tersebut.

Kini publik menantikan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memberikan kepastian, memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai legalitas dan keamanan proyek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *