Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Polres Minahasa Tenggara Bergerak Cepat Ungkap Dugaan Kepemilikan Senjata Angin Tanpa Izin yang Viral di Media Sosial

Minahasa Tenggara – Jejakindonesia.news // Komitmen Polres Minahasa Tenggara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui respons cepat terhadap laporan warga. Tim gabungan Satreskrim Polres Minahasa Tenggara bersama Unit I, Tim Resmob, dan Polsek Ratatotok berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata angin tanpa izin, Kamis (4/6/2025).

Langkah cepat aparat kepolisian ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang beredar di media sosial Facebook terkait sejumlah pria yang mengunggah foto dengan senjata angin di wilayah Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kapolres Minahasa Tenggara melalui Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa laporan masyarakat diterima pada Rabu (3/6/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. Menanggapi laporan tersebut, jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan secara intensif.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan para terduga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Lutfi.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan empat pria yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Bolaang Mongondow. Selain itu, polisi juga menyita lima pucuk senjata angin rakitan dengan berbagai corak serta beberapa butir amunisi sebagai barang bukti.

Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Minahasa Tenggara dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Minahasa Tenggara masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan. Berkas perkara akan segera dirampungkan dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan hukum selanjutnya.

Polres Minahasa Tenggara juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Selain itu, masyarakat diimbau agar bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan keresahan maupun pelanggaran hukum.

Melalui sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Minahasa Tenggara dapat terus terjaga dengan baik demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *