Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Viral! Tak Terima Tarif Spa, Pria 43 Tahun Ngamuk dan Aniaya Terapis di Dentim—Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi

Denpasar – Jejakindonesia.news // Kasus kekerasan yang sempat menghebohkan jagat media sosial akhirnya menemui titik terang. Jajaran Polsek Denpasar Timur (Dentim) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AWH (43), yang diduga kuat sebagai pelaku pemukulan terhadap seorang karyawati spa di kawasan Jalan Letda Kajeng, Denpasar Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (17/04/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, di sebuah tempat usaha spa yang berlokasi di Banjar Yangbatu Kangin, Desa Dangin Puri Kelod. Awalnya, pelaku datang sebagai pelanggan dan menikmati layanan pijat seperti biasa. Namun, situasi berubah drastis usai treatment selesai.

Diduga karena tidak terima dengan tarif yang dikenakan, pelaku mulai menunjukkan emosi. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung pada tindakan kekerasan. Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku secara tiba-tiba melayangkan pukulan ke arah wajah korban—seorang terapis yang tengah menjalankan pekerjaannya.

Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian pipi kanan serta trauma akibat ancaman yang dilontarkan pelaku. Kejadian ini pun segera dilaporkan ke pihak kepolisian pada Sabtu dini hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan Waturenggong, Denpasar.

Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolsek Dentim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses interogasi, AWH mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengakui telah memukul korban menggunakan tangan kosong hingga mengenai pipi kanan, serta sempat mengancam korban. Polisi menduga aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan terhadap tarif layanan, yang diperparah oleh pengaruh minuman beralkohol.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, di antaranya hasil visum korban, pakaian, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian yang memperkuat dugaan tindak penganiayaan tersebut. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan, terlebih yang terjadi di ruang publik maupun tempat usaha. Ia memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa emosi yang tak terkendali, apalagi dipicu alkohol, dapat berujung pada konsekuensi hukum serius. Masyarakat pun diimbau untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak tanpa kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *