Breaking News
Kapolda Kalteng Perkuat Soliditas TNI-Polri Lewat Silaturahmi dengan Pangdam XXII Tambun Bungai Kepedulian TNI Terhadap Kualitas Kesehatan di Ujung Timur Indonesia Sentuh Pelajar Tingkat SD Densus 88 AT Berikan Imunitas Ideologi Terhadap Paham IRET. Sentuh Pelajar Tingkat SD Densus 88 AT Berikan Imunitas Ideologi Terhadap Paham IRET. Medan – Tim Cegah Satgaswil Sumatera Utara Densus 88 AT Polri sentuh Pelajar tingkat SD guna memberikan Vaksin IRET guna membentuk Imunitas Ideologi terhadap Paham IRET, Senin, 11 Juli 2026 sekira pukul 08.05 wib di lapangan UPT SD Negeri 067690 jl. Karya Jaya No. 52 Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor Kota Medan. Tim Cegah Satgaswil Sumut yang mendapatkan undangan dari UPT SDN 067690 untuk mengisi wawasan kebangsaan dan bertepatan dengan Masa Pengenalan Iingkungan Sekolah ( MPLS ) tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dan segera merapat ke lokasi. Di hadapan Kepala Sekolah SD Negeri 067690 dan para guru serta pelajar menyampaikan betapa pentingnya untuk saling menghargai antara satu dan yang lainnya, seperti perbedaan Suku Agama dan Ras agar tidak terjadi Bullying di lingkungan sekolah, contoh nya sekarang kemajuan teknologi berupa Handphone jika di gunakan secara berlebihan akan mengakibatkan Kecanduan, Malas belajar, dan Indera penglihatan akan rusak serta malas untuk bersosialisasi dengan teman lainnya, Sambung Tim untuk itu kepada adik – adik pelajar mari kita sepakat untuk menjaga Lisan dan perbuatan kita di sekolah ini, di lingkungan tempat tinggal kita agar tidak menyakiti perasaan orang lain, mari kita bergandengan tangan untuk berbuat yang baik terhadap sesama, ajak Tim. Kegiatan Sosialisasi wawasan kebangsaan di SD Negeri 067690 berjalan dengan baik aman dan lancar, baik Kepala Sekolah, guru – guru serta murid – murid antusias mengikuti kegiatan tersebut dan sepakat untuk kebaikan di lingkungan sekolah mereka agar terhindar dari paham IRET. Vaksin IRET Massal, Densus 88 AT Polri Manfaatkan Momentum MPLS Guna Perkuat Imunitas Ideologi Pelajar.
Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

ZURICH Tolak Klaim Dengan Alasan Pemilik Usaha “Gagal Deteksi Karyawan DPO” yang Baru Kerja 10 Hari*

SURABAYA – jejakindonesia.news||Sebuah perusahaan asuransi swasta (ZURICH) dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat menolak klaim asuransi motor yang diajukan oleh pemilik usaha mikro cucian sepeda motor pinggir jalan. Penolakan tersebut memicu kritik tajam karena asuransi dinilai membebankan tanggung jawab intelijen kepolisian kepada pelaku usaha kecil untuk menghindari kewajiban bayar klaim.Kasus ini bermula ketika sepeda motor milik Tertanggung (pemilik cucian motor) dibawa kabur oleh seorang karyawan baru yang baru bekerja selama 10 hari. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil kunci kontak yang digantung di dalam area internal toko/tempat usaha korban.

Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku ternyata merupakan bagian dari sindikat kejahatan dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak berwajib. Anehnya, fakta ini justru dijadikan alasan oleh perusahaan asuransi untuk menolak klaim. Asuransi menilai Tertanggung “kurang hati-hati dalam menyeleksi karyawan” karena menerima seorang DPO bekerja di sana.”
Usaha saya hanya cucian sepeda motor pinggir jalan, skala mikro. Karyawan itu baru kerja 10 hari. Bagaimana mungkin asuransi menuntut saya bisa mendeteksi status DPO seseorang layaknya intelijen atau divisi HRD perusahaan besar dengan background check canggih? Jangankan saya, polisi saja masih mencari pelaku. Ini argumen sepihak yang sangat tidak masuk akal,” tegas korban selaku Tertanggung.
Pihak asuransi sendiri secara tertulis telah mengakui bahwa kronologi peristiwa ini memenuhi ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 ayat 1 angka 1.3.2 tentang risiko pencurian oleh karyawan yang dijamin oleh polis. Namun, klaim tetap ditolak secara sepihak dari balik meja.Tindakan penolakan ini dinilai cacat hukum karena pihak asuransi sama sekali tidak pernah mengirimkan tim investigator resmi ke lapangan untuk memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini melanggar asas transparansi dan keadilan dalam penanganan klaim konsumen yang diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.Secara hukum perdata dan dagang, argumen asuransi juga gugur demi hukum. Kerugian ini murni merupakan dampak dari tindak pidana pihak ketiga (moral hazard karyawan) yang justru menjadi alasan utama mengapa konsumen membeli polis asuransi. Tindakan korban menaruh kunci di dalam area internal toko juga membuktikan tidak adanya unsur kelalaian berat (gross negligence) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 KUHD.Tertanggung kini telah melayangkan sanggahan keras dan tanggapan balik resmi melalui portal Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK. Seluruh bukti berupa laporan polisi, identitas pelaku yang sempat dicatat saat hari pertama kerja, hingga foto pengamanan lokasi kunci telah diserahkan ke OJK.Jika pihak asuransi tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk mencairkan klaim dalam waktu dekat, pemilik usaha kecil ini menyatakan siap membawa sengketa ini ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) guna menuntut keadilan.

Kontak Media
Narahubung:
Boby Sinaga
082276735553
bobysdion25@gmail.com(Limbad86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *