
Jember – Jejakindonesia.news // Pemerintah Kabupaten Jember kembali melakukan langkah penataan kawasan perkotaan melalui pelaksanaan Operasi “Indonesia Asri” (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang digelar di sejumlah ruas jalan utama di pusat kota pada Jumat pagi (13/03/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, bersama Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR).
Dalam operasi tersebut, sekitar 100 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
Personel yang terlibat berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah, di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas PU Bina Marga, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta unsur Kecamatan Kaliwates.
Menurut Bambang, operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan operasi, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha selama tiga hari.
Sosialisasi dilakukan melalui woro-woro di lapangan serta penyampaian surat edaran terkait penggunaan bahu jalan dan trotoar.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sudah kami lakukan sebelumnya. Kami ingin memastikan ruang publik dapat kembali dimanfaatkan sesuai fungsinya,” ujarnya di sela kegiatan.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi sejumlah ruas jalan protokol di kawasan pusat kota, seperti Jalan Trunojoyo, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Ahmad Yani.
Pada titik-titik tersebut, petugas menertibkan aktivitas yang memanfaatkan trotoar maupun bahu jalan untuk kegiatan usaha atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan akses pejalan kaki.
Bambang menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sementara badan jalan harus tetap difungsikan sebagai jalur transportasi kendaraan.
Oleh karena itu, setiap pemanfaatan ruang publik harus mengikuti ketentuan serta perizinan yang berlaku.
“Apabila ada aktivitas usaha yang memanfaatkan ruang publik, tentu harus melalui mekanisme perizinan dari pemerintah daerah dan berada di lokasi yang memang diperbolehkan,” tegasnya.
Meski melakukan penertiban, Pemkab Jember juga menyiapkan langkah solusi bagi para pedagang kecil agar tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara tertib.
Pemerintah tengah menyiapkan beberapa alternatif lokasi usaha, seperti kawasan ruang terbuka hijau (RTH), lapangan, hingga area tertentu yang tidak mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, pemerintah daerah juga merencanakan pembangunan pusat kuliner atau pujasera yang diharapkan dapat menjadi wadah usaha yang lebih tertata bagi para pedagang.
Melalui operasi ini, Pemerintah Kabupaten Jember berharap tercipta tata ruang kota yang lebih tertib serta lingkungan perkotaan yang bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Penataan tersebut juga diharapkan mampu mendukung mobilitas warga sekaligus menjaga estetika kawasan perkotaan.
Dodik

