
Jember – Jejakindonesia.news // Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mencatat capaian signifikan dalam pelayanan administrasi kependudukan sepanjang 2025. Total sebanyak 1.976 dokumen berhasil diterbitkan melalui 12 rangkaian kegiatan yang tersebar di sejumlah wilayah.
Sebagian besar layanan tersebut direalisasikan melalui program Bupati Ngantor di Desa dan Kelurahan (Bunga Desaku) yang menjangkau delapan kecamatan, yakni Tanggul, Silo, Ambulu, Panti, Arjasa, Kencong, Sumberbaru, dan Tempurejo.
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, menjelaskan bahwa pelayanan intensif dimulai pada Mei 2025 dengan pusat kegiatan di Desa Kramatsukoharjo, Kecamatan Tanggul.
Dalam empat kali pelaksanaan pada 12, 13, 14, dan 24 Mei, tercatat 719 dokumen berhasil diterbitkan.
Permohonan KTP menjadi layanan paling dominan, dengan jumlah tertinggi pada 13 Mei mencapai 107 pemohon.
Memasuki Juni, pelayanan berlanjut melalui kegiatan pasar murah di Kecamatan Arjasa pada 3 Juni dengan total 68 layanan. Pada 27 Juni, layanan juga digelar di dua lokasi di Kecamatan Silo, yakni Desa Sempolan dengan 215 layanan dan Desa Sidomulyo sebanyak 99 layanan.
Pada paruh kedua tahun, volume layanan menunjukkan tren fluktuatif. Di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu pada 27 Juli, tercatat 256 layanan dengan dominasi penerbitan KTP sebanyak 179 dokumen.
Sementara itu, capaian tertinggi dalam satu kali kegiatan terjadi di Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru pada 27 September dengan total 349 layanan, didominasi pengurusan Kartu Keluarga sebanyak 99 dokumen dan akta kelahiran sebanyak 65 dokumen.
Di sisi lain, kegiatan di Kecamatan Panti pada 26 Oktober dan Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo pada 14 Desember mencatat jumlah layanan yang relatif lebih rendah, masing-masing 28 dan 34 layanan. Namun, antusiasme masyarakat kembali meningkat saat peringatan Hari Kependudukan di Kecamatan Kencong pada 22 November dengan total 208 layanan.
Secara keseluruhan, layanan penerbitan KTP menjadi yang paling dominan dengan total 1.090 dokumen. Disusul Kartu Keluarga sebanyak 398 dokumen dan akta kelahiran sebanyak 268 dokumen.
Selain itu, Dispendukcapil juga mencatat layanan lain meliputi 192 perekaman data, masing-masing 8 akta kematian dan surat pindah, 6 layanan biometrik, 4 Kartu Identitas Anak (KIA), serta 2 aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tidak terdapat permohonan surat keterangan (SUKET) selama periode tersebut.
Pemkab Jember menilai capaian ini menunjukkan efektivitas pendekatan jemput bola dalam mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat.
(Dodik)

