Jember – Jejakindonesia.news || Warga Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, mengaku resah dengan dugaan aktivitas penjualan obat keras berbahaya (okerbaya) yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka dan telah lama beroperasi di wilayah tersebut.
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran atas maraknya peredaran okerbaya yang dinilai dapat merusak generasi muda. Aktivitas tersebut, menurut mereka, diduga berlangsung tanpa hambatan berarti dan terkesan bebas dari penindakan.
“Sudah lama berlangsung, tapi seperti tidak tersentuh hukum. Kami khawatir dampaknya semakin luas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa usaha tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial Ashari.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi tersebut.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dijerat Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Selain itu, pelanggaran terkait distribusi obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu juga dapat dikenakan Pasal 196 UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Warga berharap aparat penegak hukum (APH) dapat segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran hukum. Mereka juga meminta adanya perhatian serius terhadap persoalan ini demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami hanya ingin lingkungan kami aman, terutama untuk anak-anak,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.
(tim Investigasi)

