Bebandem – Jejakindonesia.news // Seorang warga asal Desa Jungutan mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Bebandem, Resor Karangasem, pada Jumat pagi (10/4/2026). Kedatangan warga bernama I Ketut Seriaba tersebut bertujuan untuk melaporkan kehilangan dokumen penting berupa Kartu Keluarga (KK).
Kronologi Kejadian
Kehilangan diperkirakan terjadi saat pelapor sedang dalam perjalanan dari kediamannya di Banjar Dinas Pangleg, Desa Jungutan, menuju ke arah Bebandem. Dokumen yang hilang merupakan:
• 1 (satu) buah Kartu Keluarga (KK) atas nama Ni Wayan Sriaba.
Prosedur Kepolisian
Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas piket SPKT Polsek Bebandem, dan disahkan oleh Kanit SPKT I, Aiptu I Ketut Putra.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa surat keterangan ini diterbitkan sebagai syarat administratif bagi warga untuk mengurus kembali dokumen yang hilang ke instansi terkait (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
“Surat keterangan ini berlaku selama 14 hari sejak tanggal dikeluarkan dan bukan merupakan pengganti dokumen yang hilang, melainkan syarat untuk pengurusan baru,” tulis keterangan dalam surat tersebut.
Warga diimbau untuk selalu berhati-hati dalam membawa dokumen berharga saat bepergian guna menghindari kejadian serupa.













