Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Opini  

Lapas Cibinong Memanas! Agus Flores Soroti Sidak Ombudsman: “Jangan Lebih-lebihkan Kewenangan, Naif Namanya!”

BOGOR — jejakindonesia.news||Polemik inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Perbedaan keterangan mengenai bangunan yang ditemukan di kawasan lapas turut memantik perhatian Ketua Umum Fast Respon (FRN) Agus Flores. Jumat, (25/9)

Dalam keterangannya, Agus menyoroti perlunya melihat persoalan tersebut secara proporsional, terutama menyangkut status bangunan, penggunaan fasilitas, serta batas kewenangan masing-masing lembaga.

Sebelumnya, Ombudsman RI menyampaikan adanya temuan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai standar apartemen. Ombudsman juga menyatakan akan melakukan kajian dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan maladministrasi.

Namun, penjelasan tersebut mendapat respons berbeda dari Kanwil Ditjenpas Jawa Barat. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menjelaskan bahwa lokasi yang didatangi Ombudsman merupakan kawasan asimilasi yang di dalamnya terdapat sejumlah rumah dinas jabatan. Menurut penjelasan tersebut, rumah-rumah itu dilengkapi dengan surat keputusan mengenai penggunaan rumah jabatan.

Perbedaan penjelasan inilah yang kemudian menjadi sorotan Agus Flores.

“Kalau Ombudsman melakukan penggeledahan, harus memiliki data. Rumah yang digeledah itu milik rumah dinas, bukan rumah bagi para tahanan atau napi,” kata Agus Flores.

Agus juga menyinggung aspek pembangunan fasilitas tersebut. Menurut dia, apabila bangunan yang dipersoalkan merupakan fasilitas negara, maka status, peruntukan, serta penggunaannya perlu dilihat berdasarkan ketentuan administrasi yang berlaku.

“Pembangunan rumah menggunakan anggaran negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana atau terdapat pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban, maka menurut pandangannya diperlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum atau lembaga yang memiliki kewenangan sesuai substansi temuan.

“Kalau memang ada temuan, harus ada pendampingan, entah itu jaksa, polisi atau KPK, jika ada yang dicurigai,” ujarnya.

Agus kemudian mencontohkan pengalamannya ketika memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkoba di lingkungan lapas di Bali.

“Saya contohkan, waktu saya menemukan adanya transaksi narkoba di Lapas Bali, yang saya hubungi dulu Pak Menteri Imipas dan Kepala BNN Pusat, karena itu kewenangan mereka untuk menindak,” kata Agus.

Bagi Agus, koordinasi lintas lembaga diperlukan agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan kewenangan yang tepat.

“Ombudsman nggak boleh melebih-lebihkan kewenangan. Naif namanya,” ujar Agus.

Sementara itu, polemik mengenai kawasan yang disorot Ombudsman masih berada dalam tahap pendalaman. Ditjenpas Jawa Barat menyatakan bahwa apabila nantinya ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemeriksaan akan dilakukan dan tindakan diambil sesuai aturan secara proporsional.

Dengan demikian, terdapat sejumlah hal yang masih menunggu kejelasan, mulai dari status bangunan, pihak yang menggunakan fasilitas, dasar peruntukan rumah dinas, hingga ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaannya.

Hasil pemeriksaan dan pendalaman dari pihak-pihak terkait nantinya menjadi penting untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan di Lapas Cibinong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!