PELALAWAN —jejakindonesia.news|| Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Beras Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Kabupaten Pelalawan, Riau, menuai sorotan. Sejumlah temuan di lapangan dinilai menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kondisi penerima dengan kriteria penerima bantuan yang mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Kabupaten Pelalawan, Dedy Rizaldi, CLA., bersama Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, Carles, S.Sos., meminta pemerintah melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara menyeluruh.
Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan sejumlah penerima yang, berdasarkan informasi dan pengamatan di lapangan, dinilai memiliki kondisi ekonomi relatif mampu. Di antaranya disebut memiliki rumah permanen, fasilitas pendingin ruangan, kendaraan roda empat, lahan sawit hingga pekerjaan tetap.
Ketua PW-FRN Pelalawan Dedy Rizaldi mengatakan kondisi tersebut perlu diklarifikasi karena bantuan yang bersumber dari program pemerintah semestinya diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
«“Jika data penerima diklaim dari DTSEN Desil 1 sampai 4, maka seharusnya penerimanya adalah warga paling miskin. Namun fakta di lapangan justru sebaliknya. Kami menemukan rata-rata penerima bantuan yang secara ekonomi tergolong mampu, memiliki rumah permanen ber-AC, kendaraan roda empat, bahkan memiliki lahan sawit dan pekerjaan tetap sebagai karyawan perusahaan,” ujar Dedy, Kami (24/9/2026).»
Menurut Dedy, persoalan lain yang menjadi perhatian adalah adanya warga yang dinilai lebih membutuhkan tetapi justru tidak tercatat sebagai penerima bantuan.
Ia mencontohkan warga yang tinggal di rumah sewa, bekerja serabutan sebagai kuli bangunan, maupun warga lanjut usia yang mengalami keterbatasan ekonomi.
“Di sisi lain, warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak terdata sebagai penerima. Seperti kasus Wak Man yang viral kemarin, pihak dusun sendiri mengakui yang bersangkutan layak, namun namanya tidak keluar sebagai penerima,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Carles, S.Sos., meminta setiap temuan terkait ketidaksesuaian data disampaikan secara resmi kepada Dinas Sosial agar dapat dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
“Mohon nanti sampaikan ke Dinas Sosial, mana data yang tidak sesuai itu. Yang seharusnya masuk Desil 1 sampai 4, tapi di lapangan katanya ada Desil 5 dan 6. Tolong itu dilaporkan, datanya disampaikan ke Dinas Sosial,” tegas Carles.
Carles menilai verifikasi diperlukan untuk memastikan tidak ada masyarakat yang memenuhi kriteria justru kehilangan hak memperoleh bantuan.
“Kita minta Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi data. Mungkin ada warga kita yang seharusnya mendapat bantuan sosial tapi tidak dapat. Kita minta Dinas Sosial memastikan orang-orang yang tidak dapat itu harus dapat, karena ini adalah program pemerintah. Kalau memang sudah tidak layak, kita minta Dinas Sosial juga menyampaikan ke desa untuk tidak diberikan,” ujarnya.
Mengenai munculnya sejumlah penerima bantuan yang tercatat atas nama perempuan atau istri, Carles menjelaskan kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan.
Menurutnya, terdapat kemungkinan kepala keluarga dalam data merupakan perempuan karena suami telah meninggal dunia atau penerima berstatus janda.
“Soal nama penerima mayoritas istri, karena memang ada beberapa data itu kepala keluarganya istrinya, karena suaminya sudah meninggal atau janda. Tapi mintalah data yang dipastikan,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan validitas setiap data tetap perlu dipastikan melalui proses verifikasi.
Warga Layak Didorong Masuk Sistem
Carles juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan warga yang dinilai memenuhi kriteria penerima bantuan tetapi belum masuk dalam data.
Menurutnya, mekanisme pendataan dan pengusulan melalui sistem perlindungan sosial yang disediakan pemerintah dapat dimanfaatkan untuk memperbarui data masyarakat.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat, termasuk kawan-kawan media dan kami sebagai anggota DPRD, jika ada warga atau tetangganya yang layak tapi belum dapat bantuan, bisa didaftarkan di aplikasi itu. Sehingga yang seharusnya dapat bisa kita upayakan, karena wajib masuk dengan sistem,” ujarnya.
DPRD Pelalawan melalui Komisi I selanjutnya meminta Dinas Sosial memastikan proses pemutakhiran data penerima bantuan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, persoalan data penerima bansos yang dinilai bermasalah tersebut rencananya akan dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pelalawan untuk dijadwalkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial pada bulan depan.
“Intinya, DPRD Pelalawan melalui Komisi I meminta kepada Pemda, dalam hal ini Dinas Sosial, untuk memastikan pemutakhiran data benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita ingin bantuan pemerintah tepat sasaran,” pungkas Carles.
Ia menambahkan, data-data yang dianggap tidak sesuai akan menjadi bahan pembahasan dalam RDP agar persoalan tersebut dapat diklarifikasi secara resmi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
(PW-FRN)













