Poso – Jejakindonesia.news // Aparat Satreskrim Polres Poso, di bawah koordinasi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, membongkar dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang beroperasi secara sistematis di wilayah Kabupaten Poso.
Pengungkapan ini bermula dari patroli dini hari pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara. Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai satu unit mobil pick-up putih bernomor polisi DN 8934 EB yang dikemudikan oleh Rustam Hutuna, bersama rekannya Safrudin alias Udin.
Saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut kedapatan mengangkut 34 jerigen kosong berkapasitas 35 liter. Namun, fakta yang terungkap jauh lebih serius. Dari hasil interogasi awal, jerigen kosong itu merupakan bagian dari siklus distribusi ilegal BBM subsidi.
Pelaku mengaku sebelumnya telah mengantarkan sekitar 40 jerigen berisi Pertalite ke sebuah lokasi di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, untuk diperjualbelikan secara eceran. Praktik ini diduga kuat sebagai bagian dari jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang telah berjalan terstruktur.
Tak berhenti di situ, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Pada pukul 10.30 WITA di hari yang sama, tim menemukan 38 jerigen berisi Pertalite setara kurang lebih 1.330 liter tersimpan di sebuah kios milik warga yang dikenal dengan nama Mama Karlos.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa seluruh aktivitas ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Ninik Purbayasari, yang disebut sebagai pemilik modal sekaligus kendaraan operasional dalam praktik jual beli BBM subsidi ini.
Kasus ini mengindikasikan adanya pola distribusi BBM subsidi yang diselewengkan untuk kepentingan komersial, di luar peruntukan resmi pemerintah. Negara menjadi pihak yang dirugikan, sementara masyarakat yang berhak justru terancam kehilangan akses terhadap BBM bersubsidi.
Polisi telah mengamankan para pelaku beserta seluruh barang bukti, termasuk kendaraan, ratusan jerigen, serta ribuan liter BBM jenis Pertalite. Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk potensi jaringan yang lebih luas di balik praktik ilegal tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman berat menanti, sebagai konsekuensi atas dugaan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir praktik mafia BBM yang merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat.













