Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Menangkap Ikan Kecil, Membiarkan Hiu Berenang: Refleksi atas Penegakan Hukum Kepabeanan dalam Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster

Oleh: Aisyzahra Nafilah Ramadhina
Mahasiswi Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Pasuruan

Jejakindonesia.news // Kasus penyelundupan 60.205 ekor Benih Bening Lobster (BBL) melalui Bandara Juanda yang berujung pada vonis tiga tahun penjara terhadap seorang petugas bandara bernama Khoiril Huda Bin Suyatno menyisakan satu pertanyaan besar yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab: apakah penegakan hukum benar-benar telah menyentuh akar kejahatan, atau hanya berhenti pada pelaku lapangan?
Angka 60.205 bukan sekadar statistik dalam berkas perkara.

Pada pertengahan tahun 2025, sebuah putusan hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan
vonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada seorang petugas bandara bernama Khoiril
Huda Bin Suyatno. Ia terbukti turut serta menyelundupkan 60.205 ekor Benih Bening Lobster
(BBL) melalui Bandara Juanda tanpa pemberitahuan pabean yang sah. Angka 60.205 ekor itu

Di balik angka tersebut terdapat potensi sumber daya laut Indonesia yang hilang, peluang ekonomi nelayan yang terampas, serta ancaman terhadap keseimbangan ekosistem yang seharusnya dijaga bersama. Karena itu, perkara penyelundupan BBL tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran administrasi kepabeanan, melainkan kejahatan yang memiliki dimensi ekonomi, ekologis, dan sosial yang sangat luas.

Dalam Putusan Nomor 240/Pid.B/2025/PN Sda, majelis hakim telah membuktikan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari sudut pandang yuridis, putusan tersebut telah memenuhi prinsip pertanggungjawaban pidana. Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, hukum tidak hanya dituntut memberikan kepastian, tetapi juga harus menghadirkan keadilan yang substantif. Persoalannya, apakah vonis terhadap seorang pelaksana lapangan cukup untuk menghentikan praktik penyelundupan yang diduga melibatkan jaringan terorganisasi?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena dalam praktiknya, kejahatan penyelundupan jarang dilakukan secara individual. Ada pihak yang menyediakan modal, mengatur jalur distribusi, menentukan negara tujuan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas ilegal tersebut.

Jika hanya satu mata rantai yang diputus sementara aktor utama tetap bebas bergerak, maka jaringan akan dengan mudah merekrut pelaku baru. Inilah ironi yang sering muncul dalam penegakan hukum pidana ekonomi: pelaku yang paling mudah dijangkau justru menjadi pihak yang paling cepat diproses, sedangkan para pengendali yang berada di belakang layar kerap sulit disentuh.

Fenomena ini tercermin dari sejumlah perkara kepabeanan yang ditangani sepanjang tahun 2025 di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Seluruh perkara tersebut menggunakan pasal yang sama dan berujung pada pola pemidanaan yang relatif seragam.

Konsistensi memang penting dalam penegakan hukum, tetapi keseragaman tersebut juga memunculkan ruang refleksi: apakah hukum telah bekerja secara menyeluruh atau baru menyasar lapisan yang paling tampak?

Lebih jauh lagi, keterlibatan seorang petugas yang bekerja di kawasan steril Bandara Juanda menunjukkan adanya kerentanan institusional yang tidak dapat diabaikan.

Ketika orang dalam dapat dimanfaatkan sebagai pintu masuk kejahatan, persoalan tersebut tidak lagi semata menyangkut moral individu, tetapi juga efektivitas sistem pengawasan internal.

Jaringan penyelundupan modern tidak selalu mencari celah teknologi. Mereka mencari celah manusia. Selama pengawasan internal belum mampu menutup ruang tersebut, maka praktik penyelundupan akan terus menemukan jalannya.
Padahal, perangkat hukum Indonesia sesungguhnya cukup memadai untuk menelusuri jaringan yang lebih besar.

Mekanisme penelusuran aset, pembuktian terhadap aliran dana, hingga pengembangan perkara terhadap aktor intelektual merupakan instrumen yang tersedia dalam sistem hukum. Yang dibutuhkan adalah keberanian kelembagaan untuk tidak berhenti pada keberhasilan menangkap pelaku lapangan. Selain itu, ada dimensi lain yang kerap terlupakan dalam diskursus hukum kepabeanan, yakni dimensi ekologis.

Setiap benih lobster yang diselundupkan adalah bagian dari siklus kehidupan laut yang terputus. Ketika ribuan bahkan puluhan ribu benih keluar secara ilegal, dampaknya tidak hanya dirasakan negara dari sisi penerimaan ekonomi, tetapi juga oleh nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya pada keberlanjutan sumber daya laut.

Mereka yang tidak pernah hadir di ruang sidang justru menjadi pihak yang paling merasakan akibat dari kejahatan ini. Karena itu, penegakan hukum terhadap penyelundupan BBL tidak boleh hanya diukur dari jumlah tersangka atau lamanya pidana yang dijatuhkan. Ukurannya harus lebih luas: apakah jaringan berhasil diputus, apakah sistem pengawasan diperkuat, dan apakah sumber daya alam Indonesia benar-benar terlindungi.

Undang-Undang Kepabeanan telah menyediakan fondasi yang cukup kuat. Aparat penegak hukum telah menunjukkan kerja nyata. Namun perjuangan belum selesai apabila yang tersentuh baru pelaksana, sementara pengendali tetap berada di luar jangkauan.

Pada akhirnya, penyelundupan komoditas strategis akan terus menjadi kejahatan yang menguntungkan selama yang dihukum hanyalah komponen kecil dari mesin yang jauh lebih besar.
Keadilan sejati bukan hanya ketika seseorang dipidana, tetapi ketika seluruh rantai kejahatan berhasil diputus, sehingga hukum tidak sekadar menangkap ikan kecil, sementara hiu tetap bebas berenang.

Identitas Penulis
Nama: Aisyzahra Nafilah Ramadhina
NPM: 2374201001677
Program Studi: Ilmu Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum
Universitas: Universitas Merdeka Pasuruan
Semester: VI (Enam)
Mata Kuliah: Hukum Pidana Khusus
Judul Artikel: Analisis tentang Tindak Pidana Kepabeanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *